Home News Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 40 Ton Rotan ke Luar Negeri
News

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 40 Ton Rotan ke Luar Negeri

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sebanyak 40 ton rotan yang dikemas dalam 83 bundel diselundupkan di perairan laut Pantai Keuremak, Aceh Tamiang.

Rotan-rotan yang berasal dari Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, itu rencananya bakal diselundupkan ke Pulau Penang, Malaysia. Namun tim gabungan Bea Cukai Aceh, Sumatera Utara, dan Riau, menggagalkan penyelundupan tersebut, Jumat, 21 Juni 2019.

Rotan itu diangkut dengan Kapal Motor (KM) Bintang Kejora. Lantas, tim Bea Cukai yang sedang menggelar Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya 2019, memergoki KM Bintang Kejora berbendera Indonesia itu memuat barang rotan yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia.

“Barang muatan (rotan) KM Bintang Kejora yang berasal dari Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. Diperkirakan bernilai Rp680 juta,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Provinsi Aceh, Safuadi, Selasa, 25 Juni 2019.

Tim patroli menindak KM Bintang Kejora beserta muatannya. Satu nakhoda dan 5 anak buah kapal (ABK) diamankan lantaran tidak mampu menunjukkan dokumen resmi.

“Rotan muatan KM Bintang Kejora itu tidak diberitahukan dalam daftar muatan kapal (manifest), dan tidak dilengkapi dengan dokumen pemberitahuan ekspor barang, persetujuan ekspor, atau karantina tumbuhan,” ungkap Safuadi.

KM Bintang Kejora kemudian ditarik ke pangkalan Bea Cukai Belawan, Sumatera Utara, untuk dilakukan proses pemeriksaan mendalam dan penyidikan.

“Keenam tersangka awak kapal KM Bintang Kejora dengan nakhoda berinisial R (54 tahun) serta 5 ABK saat ini ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Labuhan Deli, Medan,” paparnya.

Safuadi menjelaskan, ada beberapa produk rotan yang dilarang ekspor, yaitu: rotan dalam bentuk utuh atau mentah, rotan setengah jadi, hati rotan, kulit rotan, dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh.

Larangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor. (ASM)

Share
Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version