Home News Bea Cukai Aceh tindak 90 ribu batang rokok ilegal di Pidie Jaya dan Bireuen
News

Bea Cukai Aceh tindak 90 ribu batang rokok ilegal di Pidie Jaya dan Bireuen

Share
Bea Cukai Aceh tindak 90 ribu batang rokok ilegal di Pidie Jaya dan Bireuen
Petugas gabungan Bea Cukai dan Satpol PP mengamankan 90.000 lebih batang rokok ilegal di Pidie Jaya dan Bireuen. FOTO : HO popularitas.com 
Share

POPULARITAS.COM – Tim gabungan Bea Cukai dan Satpol PP Aceh menggelar operasi pasar di wilayah Pidie Jaya dan Bireuen pada 15-16 Mei 2025 kemarin. Alhasil, ada sekitar 90.248 batang rokok ilegal yang diamankan.

“Operasi ini dilakukan setelah kita menerima informasi dari warga tentang peredaran rokok ilegal di kedua wilayah tersebut,” ujar Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Muparrih kepada popularitas.com, Minggu (18/5/2025).

Pada hari pertama, operasi dilakukan di wilayah Lueng Putu dan Ulim, Pidie Jaya. Rokok tanpa pita cukai ditemukan di dua toko, salah satunya di Meunasah Siren. Satu orang pelanggar juga ikut diamankan petugas untuk diperiksa lebih lanjut.

Kemudian pada hari kedua, operasi berlanjut ke Kecamatan Jangka dan pusat pertokoan Bireuen. Petugas kembali menemukan rokok ilegal di dua warung, masing-masing di Gampong Bugak Krueng dan Pasar Kota Bireun.

“Atas temuan ini, dilakukan penindakan sesuai ketentuan Pasal 54 jo Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Seluruh barang hasil penindakan akan ditetapkan sebagai barang dikuasai negara,” jelasnya.

“Sementara itu, terhadap pelanggar berinisial H yang diamankan di lokasi, penanganan kasusnya diselesaikan melalui jalur administratif tanpa penyidikan lanjutan,” sambung Muparrih.

Menurut dia, apa yang dilakukan sejalan dengan prinsip ultimum remidium, di mana pendekatan pidana digunakan sebagai upaya terakhir apabila penyelesaian administratif telah dilakukan secara penuh.

“Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Aceh dalam menekan peredaran rokok ilegal, menjaga kepatuhan di bidang cukai, serta mendukung terciptanya pasar yang adil dan legal,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

News

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk...

Exit mobile version