Home Hukum Bea Cukai Gagalkan Peredaran 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara
HukumNews

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara

Share
Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan peredaran 3,87 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Aceh Utara. Poto : Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM — Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan peredaran 3,87 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Aceh Utara. Penindakan bermula dari hasil analisis intelijen dan pengawasan darat yang mendeteksi pergerakan mencurigakan sebuah truk di Jalan Elak, Gampong Cot Entung, Kecamatan Nisam.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian mengatakan saat dilakukan penghentian, truk sempat mencoba melarikan diri dan terjadi perlawanan dari pengemudi.

“Namun dengan kesigapan dan koordinasi cepat, petugas berhasil mengamankan kendaraan beserta tiga orang terduga pelaku, berinisial MS, W, dan JF,” kata Vicky Fadian, Jumat (24/10/2025).

Vicky mengatakan, dari dalam kendaraan jenis truk Colt Diesel, petugas menemukan 387 karton rokok ilegal yang diperkirakan berjumlah 3.870.000 batang.

“Barang bukti dan terduga pelaku bersama kendaraan pengangkut langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Vicky, ini bukan sekadar penindakan biasa. Upaya ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga marwah hukum dan menegakkan keadilan fiskal.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi rokok ilegal untuk beredar di wilayah Aceh khususnya di wilayah kerja Bea Cukai Lhokseumawe yang meliputi Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Utara, Bener Meriah, Biruen dan Kota Lhokseumawe,” tegasnya.

Vicky menambahkan, keberhasilan ini juga menjadi bukti kuat efektivitas sinergi antar instansi serta informasi masyarakat. Dia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan kepada Bea Cukai.

“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menggerus persaingan usaha yang sehat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjadi mata dan telinga bagi penegakan hukum,”pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Exit mobile version