Home Hukum Bea Cukai Lhokseumawe Dorong Pelaku Usaha Hentikan Peredaran Rokok Ilegal
HukumNews

Bea Cukai Lhokseumawe Dorong Pelaku Usaha Hentikan Peredaran Rokok Ilegal

Share
Kegiatan sosialisasi bertema Ketentuan di Bidang Cukai untuk Penguatan SDM Pelaku Usaha tentang Cukai Rokok Tahun Anggaran 2025 di Aceh Tengah, Kamis (16/10/2025). Foto : HO | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian mendorong pelaku usaha di Aceh Tengah agar tidak terlibat dalam penjualan rokok ilegal, karena praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan penerimaan negara dan masyarakat daerah.

Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan dalam kegiatan sosialisasi bertema Ketentuan di Bidang Cukai untuk Penguatan SDM Pelaku Usaha tentang Cukai Rokok Tahun Anggaran 2025 di Aceh Tengah, Kamis (16/10/2025).

“Peredaran rokok ilegal terus menjadi tantangan utama dalam pengawasan sektor cukai,” kata Vicky Fadian.

Menurut Vicky, jenis rokok ilegal yang paling banyak ditemukan di pasaran adalah rokok tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, serta rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan.

“Peredaran rokok ilegal membuat penerimaan negara dari cukai menurun. Akibatnya, dana yang seharusnya kembali ke daerah untuk kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan petani tembakau ikut berkurang,” ujarnya.

Vicky menambahkan, kesadaran pedagang sangat menentukan dalam memutus rantai distribusi rokok ilegal. Bea Cukai, kata dia, terus mendorong masyarakat agar berani menolak dan melaporkan setiap penjualan rokok tanpa cukai resmi.

Selain itu, Vicky menjelaskan, data dari Bea Cukai menunjukkan bahwa sebagian besar dana Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk sektor kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Artinya, semakin marak peredaran rokok ilegal, semakin kecil pula manfaat cukai yang kembali ke daerah,” ujarnya.

Oleh karena itu, Vicky menegaskan akan terus memperluas pengawasan dan edukasi ke kabupaten lain di wilayah kerjanya, termasuk memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Kunci utama pemberantasan rokok ilegal adalah edukasi dan partisipasi publik, bukan semata penindakan,” tutup Vicky.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tengah, Hamdani menilai partisipasi pelaku usaha adalah kunci keberhasilan pengawasan. Menurutnya, penegakan hukum saja tidak cukup jika tidak disertai kesadaran di tingkat akar rumput.

“Masyarakat sering menganggap rokok ilegal lebih murah, padahal dampaknya justru besar terhadap daerah. Ketika penerimaan cukai berkurang, dana pembangunan ikut terhambat,” tegasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

Exit mobile version