Bea Cukai Lhokseumawe tangkap dua penjual rokok ilegal, 298 ribu batang disita
Rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Lhokseumawe, Jumat (8/3/2024). FOTO : BC Lhokseumawe
Home News Bea Cukai Lhokseumawe tangkap dua penjual rokok ilegal, 298 ribu batang disita
News

Bea Cukai Lhokseumawe tangkap dua penjual rokok ilegal, 298 ribu batang disita

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pihak Bea dan Cukai Lhokseumawe, Jumat (8/3/2024) menangkap ZN dan RZ, keduanya diduga memperdagangkan rokok ilegal dan mengoperasikan usahanya di kawasan tersebut. Saat ditangkap, bersama pelaku turut diamankan 298 ribu batang rokok ilegal.

Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswandi kepada popularitas.com, Rabu (13/3/2024) menerangkan, terungkapnya aktivitas perdagangan rokok ilegal di daerah itu, berawal dari pengintaian yang dilakukan pihaknya terhadap satu unit mobil pick yang diduga membawa dan mengangkut rokok ilegal.

“Kita dapat informasi dari warga, ada mobil jenis pick up yang membawa rokok ilegal,” katanya.

Petugas lalu menghampiri mobil yang dimaksud untuk diperiksa. Saat itu, ditemukan adanya rokok ilegal tanpa cukai atau yang dilekati cukai bekas. Agus juga mengimbau seluruh masyarakat agar segera melaporkan bila mengetahui adanya rokok ilegal yang beredar.

Share
Tulisan Terkait
News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

News

Tokoh OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak Satgas TNI

POPULARITAS.COM – Bumi Walo Enumbi, salah satu pentolan OPM di Puncak Jaya,...

News

BFLF Aceh luncurkan buku berjudul ‘Ada Cinta di Rumah Singgah’

POPULARITAS.COM – Blood For Life Foundation (BFLF) resmi meluncurkan buku berjudul Ada Cinta...

News

Kemendagri setujui 79 pejabat eselon 3 dan 4 Setda Aceh untuk dilantik

POPULARITAS.COM – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menyetujui sebanyak 79 pejabat eselon...

Exit mobile version