Begini jawaban Kodam IM terkait keterlibatan anggotanya dalam kasus pembunuhan Imam Masykur
Kependam IM Kolonel Inf Irhamni Zainal (ANTARA/M Ifdhal)
Home Hukum Begini jawaban Kodam IM terkait keterlibatan anggotanya dalam kasus pembunuhan Imam Masykur
HukumNews

Begini jawaban Kodam IM terkait keterlibatan anggotanya dalam kasus pembunuhan Imam Masykur

Share
Share

POPULARITAS.COM – Salah satu pihak yang ikut ditangkap oleh Pomdam Jaya, dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur, adalah oknum TNI yang bertugas di Kodam Iskandar Muda (IM) Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IM Kol Inf Irhamni Zainal, dalam keterangannya mengatakan, terkait dengan kasus ini, pihaknya meminta masyarakat untuk sabar dan menunggu proses penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh Pomdam Jaya.

Prinsipnya, kata Kapendam, Kodam IM mendukung penuh penegakan hukum terhadap para pelaku. Hal tersebut selaras dengan apa yang disampaikan oleh Panglima TNI dan Kasad.

“Kodam IM mendukung penuh penegakan hukum dalam kasus itu. Seperti yang disampaikan Panglima TNI dan Kasad,” kata Kapendam, Jumat (1/2/2023) di Banda Aceh di lansir dari laman Antara.

Ia meminta semua pihak bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Pomdam Jaya terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami berharap semua bersabar dan menunggu serta mengawal terus proses penegakan hukum oleh Pomdam Jaya,” katanya.

Kapendam juga mengatakan pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap setiap persoalan apa pun yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI harus dilakukan penegakan hukum secara transparan dan adil.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Hamim Tohari menegaskan tiga prajurit tersangka penculikan, pemerasan, dan penganiayaan dapat dihukum lebih berat di peradilan militer dibanding peradilan umum karena mereka dijerat pasal pidana umum dan militer.

Oleh karena itu, Kadispenad meminta masyarakat tidak khawatir karena tidak ada prajurit TNI yang mendapatkan impunitas atau kebal hukum jika mereka melanggar aturan hukum.

“Yakinlah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas dan kami jamin bagaimana penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun militer. Bahkan, sekali lagi, mungkin bisa lebih berat karena dua pasal, pidana umum dan militer akan kami terapkan,” kata Kadispenad saat jumpa pers di Markas Polisi Militer Kodam V/Jayakarta di Jakarta, Selasa.

Dalam kesempatan sama, Hamim juga meminta masyarakat tidak terpengaruh dengan informasi-informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang disebarkan di media sosial.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

Exit mobile version