Eks pimpinan FPI Aceh jadi tersangka. (ist)
Home News Begini Motif Provokasi Pimpinan FPI Aceh yang Berujung jadi Tersangka
News

Begini Motif Provokasi Pimpinan FPI Aceh yang Berujung jadi Tersangka

Share
Share

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengungkap motif dugaan provokasi yang dilakukan oleh eks Wakil Ketua FPI Aceh, Wahidin. Dari pemeriksaan awal, provokasi tersebut dilakukan karena tersangka tak suka dengan pemerintah.

“Dia buat video itu karena tidak suka dengan pemerintah saja, karena tidak sepaham aliran dengan yang bersangkutan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta kepada popularitas.com, Senin (10/5/2021).

Baca: Terjerat UU ITE, Eks Wakil Ketua FPI Aceh Wahidin Jadi Tersangka

Ia menjelaskan, dugaan provokasi dilakukan tersangka melalui sebuah video. Dalam video tersebut berisi rekaman tersangka sedang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada.

“Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung kami diamankan,” kata Margiyanta.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan Wakil Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh, Wahidin sebagai tersangka UU ITE.

Baca: Bekas Wakil Ketua FPI Aceh, Wahidin Ditangkap Polda Aceh

“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta saat dikonfirmasi popularitas.com, Senin (10/5/2021) dini hari.

Margiyanta menjelaskan, tersangka ditangkap di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar pada Sabtu (9/5/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

Penangkapan tersebut, lanjut Margiyanta, dipimpin oleh Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Pandji Santoso beserta seluruh personel Subdit V Siber Ditreskrimsus.

Dalam penangakapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone merk Vivo Y66 warna hitam dan satu buah postingan video yang berdurasi 01:22 menit pada tanggal 08 Mei 2021 pukul 10.37 WIB yang diduga provokasi tentang ajakan menerobos pemudik di WAG “FORSIL SUMATRA”.

“Tersangka kita kenakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ucap Margiyanta.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Bea Cukai Aceh tindak 90 ribu batang rokok ilegal di Pidie Jaya dan Bireuen

POPULARITAS.COM – Tim gabungan Bea Cukai dan Satpol PP Aceh menggelar operasi...

News

Ketua DPRA puji keberhasilan Mualem berhasil perjuangkan tambahan kuota haji untuk Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli puji kinerja keberhasilan Gubernur Muzakir Manaf,...

News

Tiga pemuda tewas tenggelam di Danau Toba

POPULARITAS.COM – Riguen Hutagaol (17), Bryan Samosir (18, dan Aldin Samosir (19),...

News

Walikota Banda Aceh bongkar sendiri papan reklame dengan menaiki mobil crane, Pengamat kebijakan publik sebut pencitraan

POPULARITAS.COM – Pengamat kebijakan publik Aceh, Nasrul Zaman menyebutkan aksi Wali Kota Banda...

Exit mobile version