Home Hukum Begini Syarat Bus Double Decker di Indonesia
HukumNews

Begini Syarat Bus Double Decker di Indonesia

Share
Ilustrasi. (net)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Populasi bus tingkat atau double decker mulai ramai di Indonesia. Saat ini, mulai banyak Perusahaan Otobus yang menggunakan bus double decker untuk kendaraan operasional.

Bus double decker dipilih mengisi segmen sebagai alternatif transportasi masyarakat dari kereta dan pesawat dengan harga yang bersaing. Pembuatan bus double decker tidak boleh asal.

Rancangan mengenai bus tingkat sudah tertulis pada PP Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 5 Ayat 3 Huruf g yang berisi: Mobil Bus tingkat yang dirancang dengan:

  1. Jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB) paling sedikit 21.000 (dua puluh satu ribu) kilogram sampai dengan 24.000 (dua puluh empat ribu) kilogram;
  2. ukuran panjang keseluruhan paling sedikit 9.000 (sembilan ribu) milimeter sampai dengan 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter;
  3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter; dan
  4. ukuran tinggi Mobil Bus tingkat tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter.

Rancangan tersebut dibuat agar keamanan dari bus tetap terjaga. Adi Bagus, Supervisor Marketing PT Adiputro Wirasejati, mengatakan, penggunaan sasis untuk bus double decker tidak sama dengan bus biasa.

“Yang pertama yaitu punya dua as roda belakang, lalu kemampuan angkutnya bisa sampai 25 ton. Sasis yang bisa digunakan seperti dari merek Volvo, Mercedes Benz, dan Scania,” ucap Adi di Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2020.

Selain itu, harus menggunakan mesin dengan tenaga yang besar. Misalnya seperti sasis dan mesin dari Volvo yang memiliki tenaga sebesar 430 Dk. Besarnya tenaga disesuaikan dengan berat yang diangkut oleh bus tersebut.

Sumber: Kompas

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Hasil evaluasi Komisi Pengawas : Kinerja BPMA tahun 2025 semasa di pimpin Nasri Djalal raih predikat memuaskan

POPULARITAS.COM – Kinerja Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tahun 2025, peroleh predikat...

Hukum

Kasus penganiayaan timses oleh Wabup Hasan Basri terus bergulir di Polda Aceh

POPULARITAS.COM – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Wabup Pidie Jaya Hasan Basri,...

HukumNews

Duduk Perkara Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Kasus Penerimaan Proyek dan Jual Beli Jabatan

POPULARITAS.COM –  Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan...

News

Abang Samalanga terima kunjungan silaturahmi Irjen Pol Ruddi Setiawan

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Selasa 28 Juli 2026, terima kunjungan...

Exit mobile version