Home Hukum Bekas Dirut PDAM Meureudu dituntut 5,6 tahun penjara
HukumNews

Bekas Dirut PDAM Meureudu dituntut 5,6 tahun penjara

Share
Kejari Pijay tingkatkan status perkara dugaan korupsi di SMP 1 Bandar Dua
Kasi Pidsus Kejari Pidie Jaya, Ardyansyah. Foto: Nurzahri/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, menuntut Samsul Bahri bekas Dirut PDAM Tirta Krueng Meureudu dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan terhadap Samsul Bahri terdakwa korupsi dana tagihan rekening air PDAM Tirta Krueng Meureudu tahun anggaran 2016-2020 itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada 17 April 2023.

Baca: Bekas Dirut PDAM Meureudu ditetapkan sebagai tersangka

Kajari Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad melalui Kasi Pidsus Ardyansyah mengatakan, berdasar fakta-fakta di Persidangan, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan daerah capai Rp 712 juta.

“Perkara korupsi PDAM Meureudu sudah selesai tuntutan. Terdakwa dituntut 5,6 tahun penjara,” kata Kasi Pidsus Kejari Pidie Jaya, Ardyansyah kepada popularitas.com, Rabu (24/5/2023).

Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan.

Kemudian mantan Dirut PDAM Tirta Krueng Meureudu itu juga diwajibkan melakukan pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam tindak pidana korupsi itu.

“Uang pengganti kerugian negara itu harus tetap dibayar oleh terdakwa, jika tidak akan dilakukan penyitaan harta kekayaannya,” tegas Ardy.

Baca: Eks Dirut PDAM Meureudu mulai disidang terkait dugaan korupsi

Jikapun nanti dilakukan penyitaan asetnya namun masih ditemukan hasilnya belum sama dengan kerugian negara, maka terhadap terdakwa akan ditambah dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan.

“Sidang putusan perkara korupsi itu diagendakan akan dilakukan pada Jumat ini (26/5/2023),” ungkapnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version