Bekas Kadis Pertanian Aceh Tenggara ditahan kasus korupsi bebek
Bekas Kadis Pertanian Aceh Tenggara, AS, yang ditahan oleh Polda Aceh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019. FOTO : Humas Polda Aceh
Home Hukum Bekas Kadis Pertanian Aceh Tenggara ditahan kasus korupsi bebek
HukumNews

Bekas Kadis Pertanian Aceh Tenggara ditahan kasus korupsi bebek

Share
Share

POPULARITAS.COM – Bekas Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, AS, ditahan Polda Aceh dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021), mengatakan, yang bersangkutan dilakukan penahanan setelah diperoleh cukup bukti yang menguatkan telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus itu.

Dikatakannya lagi, AS ditahan dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kepala Dinas Pertanian saat kegiatan pengadaan bebek yang bersumber dari anggaran negara itu dilaksanakan.

“Setelah gelar perkara, AS langsung kita tetapkan tersangka dan ditahan,” terang Kombes Pol Sony Sanjaya.

Kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebak itu sebesar Rp4,1 miliar, berdasarkan perkiraan audit kerugian negara (PKN).

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

News

Tokoh OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak Satgas TNI

POPULARITAS.COM – Bumi Walo Enumbi, salah satu pentolan OPM di Puncak Jaya,...

News

BFLF Aceh luncurkan buku berjudul ‘Ada Cinta di Rumah Singgah’

POPULARITAS.COM – Blood For Life Foundation (BFLF) resmi meluncurkan buku berjudul Ada Cinta...

News

Kemendagri setujui 79 pejabat eselon 3 dan 4 Setda Aceh untuk dilantik

POPULARITAS.COM – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menyetujui sebanyak 79 pejabat eselon...

Exit mobile version