Home Hukum Bekas Kadis Pertanian Aceh Tenggara ditahan kasus korupsi bebek
HukumNews

Bekas Kadis Pertanian Aceh Tenggara ditahan kasus korupsi bebek

Share
Bekas Kadis Pertanian Aceh Tenggara ditahan kasus korupsi bebek
Bekas Kadis Pertanian Aceh Tenggara, AS, yang ditahan oleh Polda Aceh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019. FOTO : Humas Polda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Bekas Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, AS, ditahan Polda Aceh dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021), mengatakan, yang bersangkutan dilakukan penahanan setelah diperoleh cukup bukti yang menguatkan telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus itu.

Dikatakannya lagi, AS ditahan dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kepala Dinas Pertanian saat kegiatan pengadaan bebek yang bersumber dari anggaran negara itu dilaksanakan.

“Setelah gelar perkara, AS langsung kita tetapkan tersangka dan ditahan,” terang Kombes Pol Sony Sanjaya.

Kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebak itu sebesar Rp4,1 miliar, berdasarkan perkiraan audit kerugian negara (PKN).

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Exit mobile version