Home News Beli motor listrik bisa lewat cicilan di PT Pegadaian Syariah
News

Beli motor listrik bisa lewat cicilan di PT Pegadaian Syariah

Share
Beli motor listrik bisa lewat cicilan di PT Pegadaian Syariah
Penjualan motor listrik subsidi belum capai angka 1.000 unit
Share

POPULARITAS.COM – Dalam upaya mendukung ekosistem kenderaan listrik, kini PT Pegadaian melalui anak usahanya, PT Pegadaian Syariah, hadirkan kemudahan memiliki motor atau mobil berbasis baterai lewat skema cicilan.

Fitur pembiayaan kenderaan bermotor listrik itu, sebagai bagian dari komitmen perusahaan itu dalam mendukung Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Program ini juga membantu mensukseskan program pemerintah mewujudkan sistem transportasi yang ramah lingkungan.

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023) menerangkan, fitur yang dihadirkan pihaknya itu, diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat untuk bisa memiliki kenderaan bermotor listrik.

Selain itu juga, langkah yang ditempuh pihaknya itu, sebagai wujud dan komitmen perusahaan dalam mengatasi lingkungan dengan mengurangi emisi karbon yang dihasilkan dari kenderaan konvensional.

Pembiayaan cicil kendaraan dengan prinsip syariah ini dapat diakses di seluruh gerai Pegadaian syariah maupun konvensional di seluruh Indonesia dengan uang muka yang terjangkau, dan jangka waktu pembiayaan mulai dari 12 sampai 60 bulan. Nasabah juga dapat memiliki kendaraan bermotor listrik dengan berbagai macam merk yang tersedia di Indonesia.

Layanan tersebut dapat ditemukan melalui pembiayaan di Pegadaian Syariah, bahkan produk ini juga dapat diakses di gerai Pegadaian konvensional dengan akad pembiayaan syariah, proses mudah dan biaya terjangkau.

Untuk proses pengajuan pembiayaan melalui produk Pegadaian Syariah cicil kendaraan, nasabah cukup melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji 2 bulan terakhir, Surat Keterangan Usaha (bagi nasabah yang memiliki usaha) dan dokumen persyaratan tertentu. Setelah mengisi formulir pengajuan, nasabah cukup membayar uang muka yang disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.

“Proses pengajuannya sangat cepat dan mudah, yang terpenting Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, melainkan adanya biaya pemeliharaan barang (mu’nah pemeliharaan) sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran marhun (barang jaminan),” kata Elvi.

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

EkonomiNews

BPMA Bidik Pengembangan Potensi Gas di Blok Singkil dan Meulaboh

POPULARITAS.COM – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mendorong percepatan evaluasi potensi gas...

News

Tradisi Pedang Pora untuk Brigjen TNI Mahesa Fitriadi

POPULARITAS.COM – Brigadir Jenderal TNI Mahesa Fitriadi mengikuti prosesi tradisi penyambutan sebagai...

KesehatanNews

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terdampak

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan...

Exit mobile version