Surat usulan dari DPP PNA untuk cawagub yang beredar di medsos. (ist)
Home News Belum Ada Kesepakatan Majelis Tinggi PNA Soal Muharuddin
NewsPolitik

Belum Ada Kesepakatan Majelis Tinggi PNA Soal Muharuddin

Share
Share

Sekjend PNA Miswar Fuady membenarkan adanya soal surat usulan cawagub pendamping Gubernur Nova Iriansyah yang beredar dikalangan masyarakat. Surat itu mengusulkan Muharuddin Harun sebagai Cawagub.

Surat yang bernomor 521/PNA/BKpts/KU-SJ/XII/2020 tertanggal 7 Desember 2020 itu juga ditandatangani oleh Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf dan Sekeretaris Jenderal Miswar Fuady.

Dalam surat itu dicantuntumkan nama H. Muharuddin Harun untuk calon wakil Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 mendapangi Nova Iriansyah.

Miswar Fuady mengatakan, surat tersebut merupakan SK dari DPP PNA untuk nantinya didiskusikan di Majelis Tinggi PNA. Sehingga, nama Muharuddin yang diusulkan belum disepakati di Majelis Tinggi PNA.

Apalagi, Miswar bilang surat tersebut belum diserahkan kepada Nova Iriansyah. Bisa saja nama Muharuddin yang akan ditetapkan dan bisa jadi orang lain, hal tergantung dinamika di Majelis Tinggi PNA.

“SK itu nanti akan kita diskusikan kembali dengan Majelis Tinggi PNA, dan bisa saja nama Tgk Muharuddin akan ditetapkan dan bisa saja orang lain sesuai hasil Majelis Tinggi Partai,” katanya saat dikonfirmasi.

Menurut Miswar, sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar PNA, Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh memiliki kewenangan menetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh.

“Jika Majelis Tinggi PNA memutuskan nama calon yang lain, maka DPP PNA wajib menetapkan nama calon sesuai hasil permusyawaratan Majelis Tinggi PNA,” ujarnya.

Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh berisikan 5 (lima) orang, yaitu Ketua Dewan Penasehat Pusat Irwansyah, Ketua Komisi Pengawas Partai Sunarko, Ketua Mahkamah Partai Sayuti Abubakar, Ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal DPP PNA Miswar Fuady.

Struktur itu sesuai SK Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor : W1-675.AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Partai Nanggroe Aceh.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version