NewsSyariat Islam

Belum ada ulama fiqh Islam fatwa taraweh 8 rakaat bid’dah

Polemik mengenai bilangan rakat taraweh kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir, hal ini dipicu dengan pertanyataan Tgk H Hasanul Basry atau yang akrab dikenal Abu Mudi, yang menyebut bahwa, jumlah rakaat taraweh 20 ada bid'dah.

BANDA ACEH (popularitas.com) : Polemik mengenai bilangan rakat taraweh kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir, hal ini dipicu dengan pertanyataan Tgk H Hasanul Basry atau yang akrab dikenal Abu Mudi, yang menyebut bahwa, jumlah rakaat taraweh 11 rakaat adalah bid’dah. Dan sejurus kemudian akibat dari pernyataan ini, sempat terjadi kericuhan di Masjid Punge, yang videonya beredar melalui layanan aplikasi whatsApps, pangkal keributan adalah sebab adanya pernyataan bid’dah atas sholat taraweh 8 rakaat.

Pernyataan yang disampaikan Abu Mudi di Masjid Darul Falah, Sigli, dalam forum pengajian Tastafi ini, memunculkan pro dan kontra ditengah masyarakat. Dalam rekaman video yang beredar, pimpinan pondok pesantren Mudi Mesra itu, menjelaskan bahwa, pada masa Rasululloh saja tidak ada taraweh 8 rakaat. Karena tidak pernah Rasululloh mengerjakan 8 rakaat maka hal tersebut adalah biddah. “Kita bilang saja 8 rakaat itu biddah, sebelum mereka membid’dahkan taraweh 20 rakaat,” terang Abu Mudi, tanpa menjelaskan maksud mereka itu siapa.

Abu Mudi dalam video itu juga menjelaskan, taraweh 8 rakaat itu diriwayatkan oleh Jabbir, dan jabbir sendiri yang hidup masa Sayyidina Umar, justru sholat taraweh 20 rakaat, sebutnya. Nah, lanjut Abu Mudi, Jabbir yang meriwayatkan hadis, pada saat itu telat hadir dalam sholat taraweh, Jabbir pada saat itu sholat taraweh tinggal 11 rakat, 8 taraweh dan 3 witir. Dan setelah itu, Jabbir menceritakan bahwa taraweh bersama Rasululloh itu 8 rakat.

Sementara, itu, menurut Abu Mudi, sholat taraweh 8 rakaat, hanya dijelaskan oleh dua buah hadis, yakni yang diriwayatkan oleh Jabbir dan oleh Bukhari dan Muslim. Nah, sambungnya, kalau diriwayatkan Jabbir ini karena dia telat itu sholat bersama Rasulullah, sedangkan yang diriwatkan oleh Bukhari dan Muslim, disebutkannya bahwa, kedua imam itu bukanlah orang yang penghafal hadis, tapi mereka adalah orang yang menuliskan pendapat atau ikut pendapat orang lain.

“Bukhari Muslim itu Mukalif dalam periwayatan hadis, dan bahkan keduanya ikut sholat taraweh 20 rakaat,” jelas Abu Mudi.

Menanggapi hal ini, Ustad Farhan Abu Furaihan, yang diminta pendapatnya oleh media ini menjelaskan bahwa, sepanjang sejarah islam dan sepanjang sejarah ilmu fiqh, belum ada ulama islam yang memfatwa bahwa taraweh 8 rakaat adalah bid’dah.

“Bagaimana dikatakan bid’dah, jika taraweh 8 rakaat itu pernah Rasulullah kerjakan,” sebutnya.

Menurut Farhan, yang meriwayatkan hadis taraweh 11 rakaat itu bukan Jabbir, tapi Aisyah, istri Rasulullah. Sebagaimana tertulis dalam sahih bukhari Muslim.

Walau sebagian besar pendapat ulama membolehkan taraweh lebih dari 11 rakaat, bukan berarti kemudian bahwa kita memvonis bahwa taraweh 8 rakaat ditambah witir 3 rakaat itu biddah. “Sekali lagi saya tegaskan bahwa, hadis 8 rakat ini diriwayatkan oleh Aisyah istri Rasulullah, bukan Jabbir,” ungkap Farhan.

Dan tentu saja, berpendapat bahwa taraweh 20 rakaat itu boleh dan punya dasar hukum, namun tentu membid’dahkan taraweh 11 rakaat ini yang kurang tepat. (red)

Shares: