Foto tangkapan layar saat Irwan Djohan saat menerima mandat dan SK dari DPP Partai Nasdem untuk maju sebagai bakal calon Walikota Banda Aceh pada Pilkada November 2024 mendatang. FOTO : popularitas.com
Home Hukum Beredar hasil survei LSI, Irwan Djohan peringkat 1 di Banda Aceh dengan tingkat elektabilitas 29,2 persen
Hukum

Beredar hasil survei LSI, Irwan Djohan peringkat 1 di Banda Aceh dengan tingkat elektabilitas 29,2 persen

Share
Share

POPULARITAS.COM – Selebaran hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) terkait dengan sejumlah nama calon walikota Banda Aceh, beredar disejumlah grup WhatsApp.

Pada selebaran tersebut, disebutkan bahwa, LSI telah melakukan survei pada tanggal 2-10 Juni 2024 terhadap sejumlah nama-nama bakal calon Walikota Banda Aceh pada Pilkada 2024 mendatang. Hasilnya, Nama Irwan Djohan yang didukung Partai Nasdem menempati urutan pertama.

LSI melakukan simulasi terhadap 8 nama bakal calon walikota Banda Aceh, dari proses tersebut, Irwan Djohan mendapatkan angka elektabilitas sebesar 29,2 persen, unggul dibandingkan 7 nama lainnya.

Sementara itu, ditempat kedua, muncul nama Illiza Sa’aduddin Djamal dengan tingkat elektabilitas 24,3 persen. Selanjutnya, Aminullah Usman yang pernah menjabat satu periode sebagai Walikota Banda Aceh, hanya berada pada rangking 3 dengan elektabilitas 19 persen.

Kemudian, berturut-turut dibawah Irwan Djohan, yakni, Zainal Arifin 8,7 persen, Farid Nyak Umar 3,6 persen, Sabri Badruddin 3,1 persen, Ahmad Haeqal 2,5 persen, Afdhal Khalilullah 2,2 persen. Sementara, yang belum menentukan piilihan atau menjawab tidak tau sebesar 7,3 persen.

popularitas.com sendiri, belum mendapatkan konfirmasi dari pihak LSI terkait dengan rilis tersebut, apakah merupakan keterangan resmi yang dikeluarkan lembaga tersebut hingga berita ini ditayangkan.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version