Home Hukum Beredar kabar eks Bupati Bener Meriah ditangkap, Polda Aceh beri penjelasan
HukumNews

Beredar kabar eks Bupati Bener Meriah ditangkap, Polda Aceh beri penjelasan

Share
Kapolri mutasi empat kapolres di Aceh
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy | foto: ist
Share

POPULARITAS.COM – Beredar kabar, eks Bupati Bener Meriah berinisial Ah ditangkap aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Kabar tersebut tersebar terbatas di beberapa WhatsApp Grup (WAG) sejak Rabu (25/5/2022) pagi.

Mantan orang nomor satu di Kabupaten Bener Meriah itu diduga terjerat dengan kasus penjualan hewan dilindungi.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi popularitas.com, Rabu (25/5/2022), tak membantah kabar tersebut.

Hanya saja, Winardy menyarankan agar popularitas.com mengonfirmasi langsung ke pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.

“Polda Aceh, dalam hal ini Bagwassidik Ditreskrimsus, selaku pembina fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) cuma melakukan pendampingan saat penangkapan,” ujar Winardy.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Prabowo Ungkap Kunci Perdamaian ASEAN Di Forum Ekonomi Rusia

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan dialog dan musyawarah menjadi kunci dalam...

News

Basarnas Banda Aceh Dorong Sekolah Bangun Sistem Keselamatan Mandiri Hadapi Bencana

POPULARITAS.COM  — Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Banda Aceh mendorong penguatan kesiapsiagaan...

NewsTransportasi dan Logistik

Susun Rancangan Pergub, Mualem Dorong Percepatan Palayaran Krueng Geukuh-Penang

POPULARITAS.COM  – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), terus melakukan percepatan terwujudnya rute...

News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

Exit mobile version