Home News Berkas Herlin Kenza Masih Tahap I di Kejari Lhokseumawe
News

Berkas Herlin Kenza Masih Tahap I di Kejari Lhokseumawe

Share
Kasus selebgram Herlin Kenza telah diserahkan ke Kejari Lhokseumawe
Herlin Kenza usai diperiksa di Mapolres Lhokseumawe. (Popularitas/Riskita)
Share

POPULARITAS.COM – Polres Lhokseumawe kembali melimpahkan kasus kerumunan di Toko Wulan Kokula di Kota Lhokseumawe, yang melibatkan selebgram Herlin Kenza.

Diketahui sebelumnya, akibat kerumunan tersebut penyidik sudah menetapkan dua tersangka yaitu selebgram Aceh Herlin Kenza dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula.

Kasie Pidum Kejari Lhokseumawe, Kardono dikonfirmasi Popularitas.com mengatakan, berkas kasus krumunan tersebut dikembalikan sebelumnya karena belum memenuhi kalayakan seperti syarat formil dan materil.

Baca: Kasus selebgram Herlin Kenza telah diserahkan ke Kejari Lhokseumaw

“Sudah kita terima kembali, pengembalian sebelumnya ada petunjuk yang harus dipenuhi, untuk pelimpahan kali ini sedang kami teliti, sejauh ini penyerahan berkas masih tahap I,” kata Kardono.

Pihaknya menambahkan, apabila pelimpahan kali ini sudah lengkap, maka penyidik Polres Lhokseumawe bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Baca: Datang ke Polres, Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Herlin Kenza

Untuk diketahui berkas kasus Herlin Kenza itu mulai dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, sejak Rabu (4/8/2021) dan saat ini masih menunggu keputusan lanjutan dari Kejari Lhokseumawe.

Diketahui, selebgram Aceh Herlin Kenza dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula KS yang sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe resmi dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, Jumat (23/7/2021).

“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke dua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Jumat (23/7/2021) malam.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes).

Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” sebut Winardy.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Amnesty Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran

POPULARITAS.COM – Amnesty International Indonesia memberikan rapor merah terhadap situasi hak asasi...

News

Perbaikan Jembatan Blang Miro-Kumbang Pidie Jaya Ditargetkan Rampung November 2026

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie Jaya mulai menangani kerusakan oprit dan badan jalan...

EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

Exit mobile version