Home News Berkas Perkara Kasus Prostitusi Anak di Pidie Dilimpahkan ke Jaksa
News

Berkas Perkara Kasus Prostitusi Anak di Pidie Dilimpahkan ke Jaksa

Share
Mucikari di Pidie Divonis 6,5 Tahun dan Pelanggan 5,6 Tahun
Tiga Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Pidie Terancam 15 Tahun Penjara. (popularitas/Nurzahri)
Share

Penyidik Satreskrim Polres Pidie melimpahkan berkas perkara kasus prostitusi anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setempat.

Kasus prostitusi anak di bawah umur yang menjerat satu mucikari dua pria hidung belang di Kabupaten Pidie itu sebelumnya terbongkar.

Mengetahui ada dua anak perempuan di bawah umur di kasus tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan mencium adanya aroma praktik prostitusi yang sudah berlangsung sejak Juli-September 2020.

Kemudian, Satreskrim Polres Pidie melakukan pengembangan, dan berhasil meringkus seorang mucikari berinisial IF (38) warga Gampong Blang Pase, Kecamatan Kota Sigli, Pidie.

Bukan hanya itu saja, Polisi juga mencokok dua pria hidung belang berinisial DI (26) warga Lamseupeng, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh dan IK (40) warga Lhok Kaju, Kecamatan Indrajaya.

Kini, berkas perkara tahap pertama kasus protitusi anak di bawah umur yang menjerat tiga tersangka sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie.

Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra saat dikonfirmasi popularitas.com membenarkan, penyerahan berkas tahap pertama dilakukan pada Rabu 4 November 2020

“Kalo berkas Tahap 1 sudah dilimpahkan ke Jaksa,” kata Iptu Chandra.

Sedangkan penyerahan barang bukti tindak pidana prostitusi terhadap anak di bawah umur berserta tersangka, akan dilakukan saat tahap dua atau usai berkas perkara tahap pertama dinyatakan lengkap.

Dalam kasus prostitusi anak di bawah umur itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 2 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan Pasal 76F Jo 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara,” kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian saat konferensi press 15 Oktober 2020 lalu.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

Exit mobile version