Home Insfrastruktur Berkas Perkara Korupsi Pembangunan Jalan di Aceh Tenggara Dilimpahkan ke JPU
InsfrastrukturNews

Berkas Perkara Korupsi Pembangunan Jalan di Aceh Tenggara Dilimpahkan ke JPU

Share
Ilustrasi korupsi
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang dengan nilai kontrak Rp11,68 miliar ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara berlangsung di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejati Aceh.

“Bersama berkas perkara dan barang bukti, penyidik juga menyerahkan empat tersangka. Ke empat tersangka tersebut sebelumnya ditahan dan dititip Rutan Banda Aceh,” kata Munawal Hadi seperti dilansir laman Antara, Sabtu (10/7/2021).

Keempat tersangka, yakni berinisial Jun, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pembangunan peningkatan jalan Muara Situlen di Aceh Tenggara ke Gelombang di Kota Subulussalam.

Kemudian, tersangka Syu selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek peningkatan jalan Muara Situlen–Gelombang, tersangka Kha selaku rekanan dan tersangk Kar, juga rekanan.

Munawal Hadi mengatakan proyek peningkatan jalan Muara Situlem-Gelombang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Terkait kerugian negara, Munawal Hadi mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, nilai kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar lebih dengan nilai nilai kontrak Rp11,68 miliar.

Munawal Hadi mengatakan para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dengan pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti, maka kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan,” kata Munawal Hadi.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf mengatakan pembangunan jalan tersebut dikerjakan CV Beru Dinam dan PT Pemuda Aceh Konstruksi. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi tiga kali perubahan kontrak atau addendum.

“Dari tiga kali perubahan kontrak tersebut mencakup delapan pekerjaan. Dari semua perubahan pekerjaan tersebut ada temuan yang awalnya Rp1,6 miliar berubah menjadi Rp9,5 miliar,” kata Muhammad Yusuf.

Setelah diperiksa, pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Di antaranya, diduga tidak ada pengerasan badan jalan serta bahu jalan diduga dikerjakan asal jadi, sehingga tidak bermanfaat.

Terhadap pekerjaan tersebut sudah dilakukan serah terima. Rekanan juga melakukan tiga kali pencairan dana. Pertama Rp2,3 miliar, kedua Rp5,1 miliar, dan ketiga Rp4,2 miliar, kata Muhammad Yusuf.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli, volume pekerjaan diselesaikan serta mutu pekerjaan sesuai spesifikasi umum Bina Marga hanya Rp6,3 miliar dari nilai kontrak Rp11,6 miliar,” kata Muhammad Yusuf.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version