POPULARITAS.COM –Ketua DPR Aceh, Zulfadhli atau Abang Samalanga menegaskan keputusan terkait Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) akan berujung pada pencabutan. Keputusan itu diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang lebih tinggi.
“Keputusan Pergub dicabut,” kata Abang Samalanga usai Rapat Dengan Pendapat Umum bersama Pemerintah Aceh dan tokoh masyarakat di Gedung Parlemen, Selasa, (28/2/2026).
Abang Samalanga menyebutkan, Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta qanun yang berlaku.
Oleh karena itu, Abang Samalanga menilai kebijakan tersebut tidak dapat dipertahankan.
Abang Samalanga juga menyebutkan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan surat resmi terkait keputusan pencabutan tersebut.
“Nanti ada surat, saya kasih nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Syakir, menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melaporkan hasil rapat kepada pimpinan Pemerintah Aceh sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kita tetap akan melaporkan kepada pimpinan dulu, ya. Karena kita hanya mewakili,” kata Syakir

Leave a comment