Home Hukum Bertikai dengan istri, pria di Aceh Besar cabuli anak kandung
HukumNews

Bertikai dengan istri, pria di Aceh Besar cabuli anak kandung

Share
Seorang pria di Simeulue cabuli anak tiri di penginapan
Ilustrasi pencabulan. (Istockphoto/funky-data)
Share

POPULARITAS.COM – Pria berinisial A, warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar diringkus Tim Rimueng dan personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (9/6/2022) malam di rumahnya.

Pria berusia 37 tahun itu ditangkap karena diduga telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha menjelaskan, penangkapan terhadap A sesuai laporan ibu korban yang dilakukan di mapolresta setempat.

“A diringkus polisi karena telah mencabuli anak kandungnya sejak bulan Februari hingga November 2021 silam. Dalam kasus ini, A telah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali,” kata Ryan dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).

Ryan menyebutkan bahwa pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dia menjelaskan, aksi pencabulan itu bermula saat pelaku dan ibu korban mengalami permasalahan dan berselisih paham terkait masalah keluarga.

Pertikaian tersebut membuat mereka berpisah dan selama ini A tidur bersama korban yang tak lain adalah anak kandungnya.

“Permasalahan keluarga yang dialami oleh A dan istrinya menjadikan anaknya sebagai korban pelampiasan nafsu birahinya,” kata Ryan.

A melampiaskan nafsu kepada korban saat malam hari, ketika korban terlelap dalam tidurnya.

Aksi pelaku kemudian diketahui oleh korban. Lalu, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun, termasuk ibunya.

“Seiring waktu berjalan, pelaku pun melakukan perbuatannya lagi dan pada awal bulan April 2022, korban memberitahukan kepada ibunya apa yang telah dilakukan oleh sang ayahnya,” katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

Exit mobile version