Home Ekonomi Besok, Dana Subsidi Gaji Tahap V Siap Dicairkan
EkonomiNews

Besok, Dana Subsidi Gaji Tahap V Siap Dicairkan

Share
Besok, Dana Subsidi Gaji Tahap V Siap Dicairkan
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan siap mencairkan bantuan subsidi upah/gaji batch V mulai besok, Rabu (7/10/2020). Pihaknya telah mengantongi sekitar 600.000 data calon penerima bantuan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan tersebut.

“Besok batch lima bantuan subsidi upah akan cair. Kita menerima data dari BPJS ketenagakerjaan ada 600 ribuan calon penerima pada tanggal 30 lalu (September). Sehingga waktu kami memproses itu empat hari kerja, termasuk hari ini untuk batas akhir di check list. Jadi, insya Allah besok akan dicairkan,” ujar Menteri Ida, Selasa (6/10/2020) dikutip dari merdeka.com.

Dia melanjutkan tidak ada perbedaan atas mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji pada batch kelima ini. Sehingga, data yang telah di check list tersebut akan diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.

Setelah itu, bank Penyalur akan segera mentransfer ke rekening penerima baik itu bank Himbara maupun bank Swasta lainnya. “Jadi tidak ada mensyaratakan bank Himbara sebagai penerima bantuan subsidi gaji,” jelas dia.

“Alhamdulillah, mudah-mudahan bantuan subsidi gaji ini bisa menyasar 12,4 juta total penerima program,” imbuh dia.

Realisasi Penyaluran per 5 Oktober

Dia menyebut, realisasi penyaluran bantuan subsidi upah/gaji telah mencapai 98,42 persen per 5 Oktober 2020. Sehingga 11.4 juta pekerja telah memperoleh manfaat bantuan subsidi upah.

“Rinciannya, pada batch I realisasi 99,38 persen, batch II mencapai 99,38 persen, batch III ada 99,32 persen, dan batch IV sudah 95,26 persen. Jadi total sudah ada 11,4 juta menerima bantuan subsidi upah,” tegasnya.

Kalau dari UU Persnya kita sdh sampaikan dan sudah dihapus. Kalau utk Ketenagakerjaan, divisi ketenagakerjaan masih menunggu UU nya. Supaya lebih tepat kritiknya. kata Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia, Sasmitro.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsWisata

Pesona Pantai SBB Aceh Selatan, Laut Biru dan Kafe Tepi Pantai yang Bikin Betah

POPULARITAS.COM – Lokasi wisata pantai selalu membuat orang datang untuk menikmati pemandangan,...

EkonomiNews

Mukarramah Fadhlullah Kunjungi Sentra Pengolahan Kolang-Kaling di Tangse

POPULARITAS.COM – Ketua Staf Ahli TP-PKK Aceh, Mukarramah Fadhlullah, bersama pengurus TP-PKK...

News

Akibat Super El Nino, Samudra Pasifik Berubah Warna

POPULARITAS.COM – Fenomena iklim global Super El Niño yang tengah melanda bumi...

News

Gantikan Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, Brigjen Latif Usman Jabat Wakapolda Aceh

POPULARITAS.COM – Brigjen Pol. Latif Usman resmi menjabat Wakapolda Aceh menggantikan Brigjen...

Exit mobile version