Home News Besok, Timsus Polri umumkan hasil pemeriksaan Putri Candrawathi
News

Besok, Timsus Polri umumkan hasil pemeriksaan Putri Candrawathi

Share
Besok, Timsus Polri umumkan hasil pemeriksaan Putri Candrawathi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers perkembangan kasus Brigadir J di Aula PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sudah selesai dilaksanakan, dan hasil pemeriksaan akan disampaikan oleh tim khusus (Timsus) Polri besok usai salat Jumat.

“Wis udah diperikso,” kata Dedi dalam logat Jawa saat ditemui wartawan usai penutupan kegiatan MTQ Anggota Polri 2022 di Aula PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Menurut Dedi, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada minggu ini di antara hari Senin (15/8), Selasa (16/8) dan Rabu (17/8).

“Minggu ini diperiksanya. Makanya besok disampaikan hasilnya oleh Timsus,” ujarnya.

Jenderal bintang dua itu menyampaikan, besok Timsus akan menyampaikan secara komprehensif perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Penyampaian hasil perkembangan penyidikan diagendakan disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto.

Kemudian perkembangan terkait penyidikan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus) juga bakal disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.

“Kemudian besok juga kami sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam. Jadi update-nya seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar,” tutur Dedi.

Selain itu, kata Dedi, dalam waktu dekat Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) juga akan disampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.

“Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktian-nya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah,” tuturnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga menekankan, Timsus fokus dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana (Pasal 340), terkait kasus di luar itu, seperti gugatan mantan penasihat hukum Bharada E, dugaan laporan palsu terkait pelecehan terhadap Putri Candrawathi, termasuk dugaan suap Ferdy Sambo terhadap LPSK.

Karena kata Dedi, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tersebut memiliki ancaman hukum berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.

“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil,” ujar Dedi. (ant)

Editor: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

Exit mobile version