POPULARITAS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 567 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar di Wilayah I Sumatera. Langkah ini sebagai komitmen terhadap prinsip nol toleransi atau zero tolerance atas penyimpangan dalam layanan publik berbasis gizi.
Hasil pemantauan dan evaluasi per Maret 2026 mencatat sebanyak 567 SPPG di Wilayah I sempat dihentikan operasionalnya sebagai bagian dari langkah korektif berbasis evaluasi menyeluruh. Dari jumlah tersebut, sebanyak 450 SPPG telah kembali beroperasi setelah melalui pembenahan dan dinyatakan memenuhi standar. Sebanyak 117 SPPG lainnya masih berhenti operasional dan menjalani evaluasi lanjutan.
“Penghentian operasional dilakukan secara terukur dan berbasis indikator evaluasi yang ketat, guna memastikan seluruh SPPG memenuhi standar mutu, keamanan pangan, serta prinsip tata kelola yang akuntabel,” ujar Harjito di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
BGN menyatakan rincian teknis terkait temuan di lapangan, termasuk variasi kendala pada masing-masing SPPG, belum seluruhnya disampaikan ke publik. Proses pendalaman dan verifikasi masih berlangsung untuk memastikan akurasi data serta menjaga objektivitas informasi.
Dalam kerangka perbaikan, BGN tidak hanya menerapkan sanksi administratif, tetapi juga mengedepankan pembinaan yang terstruktur dan berkelanjutan.
“Setiap SPPG yang dihentikan operasionalnya wajib melalui proses pembinaan dan asistensi teknis secara intensif agar dapat segera memenuhi standar dan kembali beroperasi secara optimal,” kata Harjito.
BGN juga memperkuat sistem monitoring berbasis wilayah yang terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta mempercepat deteksi dini terhadap potensi penyimpangan.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu menekan risiko pelanggaran berulang sekaligus mempercepat pemulihan operasional SPPG.
Harjito menegaskan penguatan pengawasan menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga kredibilitas program MBG.
“Kami memastikan bahwa setiap pelaksanaan layanan berada dalam koridor standar yang telah ditetapkan. Tidak ada toleransi terhadap praktik yang berpotensi menurunkan kualitas layanan maupun kepercayaan publik,” tegasnya.

Leave a comment