POPULARITAS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada saat periode hari libur dalam penyelenggaraan program makan bergizi gratis (MBG) tahun anggaran 2026.
Melalui aturan tersebut, layanan MBG tidak diberikan selama periode hari libur.
“Jadi memang surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG,” kata Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari saat konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang pada 17 Juni 2026 itu, BGN menjelaskan kebijakan ini juga sejalan dengan upaya penyeragaman sistem distribusi dan jadwal pelayanan bagi seluruh kelompok penerima manfaat, baik peserta didik maupun nonpeserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Dalam ketentuan pelaksanaannya, BGN menegaskan tidak ada pelayanan MBG bagi peserta didik maupun nonpeserta didik selama periode hari libur.
“Tidak ada pelayanan MBG untuk peserta didik dan nonpeserta didik pada saat periode hari libur,” tulis BGN dalam poin pertama ketentuan surat edaran tersebut.
Meski demikian, operasional dasar SPPG tetap berjalan. Petugas keamanan diwajibkan menjalankan tugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Selain itu, selama periode hari libur insentif fasilitas SPPG tidak diberikan dan seluruh fasilitas SPPG dilarang digunakan untuk keperluan apa pun.
“Dilarang menggunakan seluruh fasilitas SPPG untuk keperluan apapun selama periode hari libur,” bunyi poin keempat surat edaran.
BGN juga mengatur pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada penghentian operasional SPPG.
“Pelanggaran terhadap poin 4 akan ditindak tegas hingga penghentian operasional SPPG,” tulis surat edaran itu.
Sementara itu, kebutuhan operasional selama masa libur seperti listrik, air, akses internet, dan insentif petugas keamanan tetap dapat dibiayai menggunakan dana operasional berdasarkan kebutuhan riil.
Untuk memastikan kesiapan layanan setelah masa libur, kepala SPPG, pengawas gizi, pengawas keuangan, dan relawan diwajibkan masuk kerja sehari sebelum operasional kembali dimulai apabila periode libur berlangsung lebih dari tiga hari.
Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tersebut juga mencakup hari libur khusus daerah yang ditetapkan oleh kepala daerah. BGN menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga efisiensi biaya operasional tanpa mengabaikan kualitas tata kelola program.
“Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp 3.400.560.000.000 (Rp 3,4 triliun),” ungkapnya.


Leave a comment