Home Hukum Bharada E divonis 1,6 tahun, pendukung menangis
HukumNews

Bharada E divonis 1,6 tahun, pendukung menangis

Share
Sejumlah pendukung menangis usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Share

POPULARITAS.COM – Sejumlah pendukung menangis usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan terhadap Richard Eliezer (Bharada E) terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Terimakasih Tuhan Maha Adil,” kata seorang pendukung bernama Elly di depan layar televisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), dikutip dari laman Antara.

Elly turut menambahkan pihaknya bersyukur masih adanya keadilan yang dijunjung tinggi di Indonesia.

Dia berharap ke depannya, pengadilan di Indonesia terus semakin membaik ke depannya dan membela pihak yang seharusnya bersikap jujur.

Senada dengan Elly, pendukung Bharada E lainnya bernama Yuli juga menyampaikan dukungannya. Dia datang ke persidangan dengan ditemani anaknya yang masih balita.

Wanita berusia 29 tahun itu mengaku mengagumi sikap Bharada E yang bersikap baik serta jujur dengan penampilan rapi.

“Ini bukan kesalahannya jadi bagi kami tidak adil kalau sampai kena sanksi berat,” ujar Yuli.

Dia mengatakan memilih mendatangi lokasi langsung lantaran lebih seru mengikuti suasana persidangan daripada hanya menonton melalui siaran langsung di televisi.

Harapan wanita asal Bogor itu, jika nantinya Bharada E usai keluar dari penjara bisa beraktivitas kembali seperti sedia kala.

“Ini juga menjadi hikmah bagi kita agar selalu bersikap jujur kepada siapapun,” tambahnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version