Home Hukum Bharada E: Saya tak mampu menolak perintah jenderal
HukumNews

Bharada E: Saya tak mampu menolak perintah jenderal

Share
Bharada E: Saya tak mampu menolak perintah jenderal
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu didampingi menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatanya usai mejalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Share

POPULARITAS.COM – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu meminta maaf dan menyampaikan alasannya sebagai anggota Polri yang tidak mampu menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo, untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun, saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih,” kata Eliezer usai persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Eliezer untuk pertama kalinya berbicara kepada publik dan menyampaikan rasa duka cita serta turut berbelasungkawa atas kematian Brigadir Yosua.

“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus,” katanya.

Pria 24 tahun itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Brigadir Yosua.

“Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf,” tambahnya.

Pria asal Manado, Sulawesi Utara, itu membacakan surat permohonan maaf dengan suara bergetar dan menahan tangis. Dia berharap permohonan maafnya itu diterima oleh pihak keluarga.

“Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga Bang Yos,” kata Eliezer.

Di akhir surat yang dibacakannya, Eliezer menyebutkan tempat dan waktu ketika surat itu ditulis tangan di atas secarik kertas putih, yakni pada Minggu, 16 Oktober 2022, di Rutan Bareskrim Polri. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version