Home Ekonomi BI Izinkan DP 0 Persen untuk Kredit Rumah, Kendaraan hingga Ruko
EkonomiNews

BI Izinkan DP 0 Persen untuk Kredit Rumah, Kendaraan hingga Ruko

Share
Cadangan devisi RI tembus Rp2.477 triliun
Bank Indonesia. (Foto: Reuters)
Share

POPULARITAS.COM – Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan rasio loan to value (LTV) bagi perbankan untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen, dari sebelumnya 85-90 persen. Dengan demikian, konsumen properti nantinya bisa membayar uang muka atau down payment (DP) 0 persen, dari semula 10-15 persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, aturan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan. Ini juga akan berlaku untuk seluruh tipe, mulai dari kurang dari 21 hingga di atas 71.

“Pelonggaran LTV berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” ujar Perry saat konferensi pers virtual, Kamis (18/2).

Namun, LTV tersebut hanya berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF). Yaitu rasio NPL atau NPF bank kurang dari 5 persen secara bruto.

Pelonggaran LTV untuk bank dengan NPL di atas 5 persen hanya bisa mencapai 90-95 persen, kecuali untuk pembelian pertama rumah tapak dan rumah susun di bawah tipe 21.

“Bank dengan NPL/NPF di bawah  5 persen, ketentuan LTV/FTV 100 persen berlaku. Untuk bank yang NPL di atas 5 persen, tetap dilonggarkan, tapi pelonggarannya tidak sampai 100 persen,” jelasnya.

Selain merelaksasi uang muka, BI juga akan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden. Tujuannya mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Saat ini, ketentuan maksimal pencairan kumulatif untuk rumah inden yakni maksimal 30 persen dari plafon setelah akad kredit; maksimal 50 persen saat fondasi telah selesai; maksimal 90 persen saat tutup atap telah selesai; dan 100 persen saat penandatanganan BAST yang telah dilengkapi dengan AJB dan covernote.

“Kebijakan LTV akan dievaluasi kembali paling kurang satu kali dalam setahun,” pungkasnya.

Sumber: Kumparan

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version