Home Ekonomi BI Izinkan DP 0 Persen untuk Kredit Rumah, Kendaraan hingga Ruko
EkonomiNews

BI Izinkan DP 0 Persen untuk Kredit Rumah, Kendaraan hingga Ruko

Share
Cadangan devisi RI tembus Rp2.477 triliun
Bank Indonesia. (Foto: Reuters)
Share

POPULARITAS.COM – Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan rasio loan to value (LTV) bagi perbankan untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen, dari sebelumnya 85-90 persen. Dengan demikian, konsumen properti nantinya bisa membayar uang muka atau down payment (DP) 0 persen, dari semula 10-15 persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, aturan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan. Ini juga akan berlaku untuk seluruh tipe, mulai dari kurang dari 21 hingga di atas 71.

“Pelonggaran LTV berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” ujar Perry saat konferensi pers virtual, Kamis (18/2).

Namun, LTV tersebut hanya berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF). Yaitu rasio NPL atau NPF bank kurang dari 5 persen secara bruto.

Pelonggaran LTV untuk bank dengan NPL di atas 5 persen hanya bisa mencapai 90-95 persen, kecuali untuk pembelian pertama rumah tapak dan rumah susun di bawah tipe 21.

“Bank dengan NPL/NPF di bawah  5 persen, ketentuan LTV/FTV 100 persen berlaku. Untuk bank yang NPL di atas 5 persen, tetap dilonggarkan, tapi pelonggarannya tidak sampai 100 persen,” jelasnya.

Selain merelaksasi uang muka, BI juga akan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden. Tujuannya mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Saat ini, ketentuan maksimal pencairan kumulatif untuk rumah inden yakni maksimal 30 persen dari plafon setelah akad kredit; maksimal 50 persen saat fondasi telah selesai; maksimal 90 persen saat tutup atap telah selesai; dan 100 persen saat penandatanganan BAST yang telah dilengkapi dengan AJB dan covernote.

“Kebijakan LTV akan dievaluasi kembali paling kurang satu kali dalam setahun,” pungkasnya.

Sumber: Kumparan

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version