POPULARITAS.COM – Pemerintah dan DPR menyepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2027 yang dibayarkan langsung jemaah rata-rata sebesar Rp 54.648.825 (Rp 54,6 juta) per orang. Angka tersebut turun Rp 455.018,42 dibandingkan Bipih 2026.
Kesepakatan biaya haji 2027 tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat Panitia Kerja (Panja) terkait biaya haji bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.648.825 (Rp 54,6 juta),” kata Sufmi Dasco.
Meski Bipih yang dibayarkan langsung jemaah mengalami penurunan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 justru meningkat menjadi Rp 98.466.351,35 (Rp 98,4 juta) per jemaah. Pada 2026, BPIH tercatat sebesar Rp 87.490.306 (Rp 87,4 juta).
Sufmi Dasco menjelaskan, dari total BPIH 2027 tersebut terdapat sejumlah komponen pengurang, termasuk penggunaan setoran awal atau dana yang telah dibayarkan jemaah sebesar Rp 25 juta serta subsidi Rp 3 juta per jemaah.
Dengan skema tersebut, Bipih yang harus dibayarkan langsung jemaah menjadi Rp 54.648.825 (Rp 54,6 juta). Angka ini lebih rendah Rp 455.018,42 dibandingkan Bipih tahun sebelumnya.
Sisa Nilai Manfaat untuk Jemaah dalam Daftar Tunggu
Selain menetapkan besaran biaya haji 2027, Panja Komisi VIII DPR RI juga menyetujui alokasi sisa Nilai Manfaat (NM) sekitar Rp 2,6 triliun.
Dana tersebut akan dialokasikan ke rekening virtual jemaah haji yang masih berada dalam daftar tunggu.
“Panja Komisi VIII DPR RI menyetujui sisa Nilai Manfaat (NM) yang kisaran jumlahnya sebesar Rp 2,6 triliun untuk dialokasikan ke rekening virtual jemaah haji yang masih dalam daftar tunggu,” pungkasnya.


Leave a comment