HukumNews

BK DPD RI pecat senator asal Bali kasus penghinaan perempuan berjilbab

BK DPD RI pecat senator asal Bali kasus penghinaan perempuan berjilbab

POPULARITAS.COM – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPD) Republik Indonesia, putuskan memecat dan memberhentikan senator asal Bali, Arya Wedakarna. Hal tersebut diputuskan lembaga itu usai pemeriksaan dan persidangan terhadap yang bersangkutan dalam kasus penghinaan perempuan berjilbab beberapa waktu lalu.

Anggota BK DPD RI, HM Fadhil Rahmi, dalam keterangannya, Sabtu (3/2/2024) mengatakan, dari hasil persidangan yang dilakukan pihaknya, terbukti bahwa, Shri IGN Arya Wedakarna, langgar sumpah dan kode etik serta tata tertib sebagaimana yang diatur dalam UU MD3.

Dari proses pemeriksaan dan penelitian terhadap kasus itu sejak mencuat beberapa waktu lalu, maka hasil sidang memutuskan memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota DPD RI.

“Sanksi yang diatur dalam UU MD3 itu berat, yakni pemberhentian sebagai anggota DPD RI,” ujarnya.

Berdasarkan hasil sidang tersebut, nantinya BK DPD RI akan terbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian Senator asal Bali itu. “Sidangnya kan baru selesai Jumat (2/2/2024), nanti SK nya segera diterbitkan,” kata HM Fadhil Rahmi yang juga merupakan senator asal Aceh itu.

Kata Syech Fadhil, pemeriksaan terhadap teradu, Arya Wedakarna berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik, disebabkan pernyataan dan ujaran kebencian dan penghinaan. 

Adapun penghinaan yang dimaksud terhadap suatu golongan rakyat Indonesia yaitu terhadap suku selain Bali, dan agama selain Hindu. 

Sebelumnya, Arya yang berstatus senator asal Bali menjadi viral di sosial media beberapa waktu lalu karena sikap rasisnya terhadap wanita berjilbab. Video Arya ini menjadi viral dan meluapkan amarah warga di seluruh Indonesia. 

Pernyataan Arya menimbulkan demo di sejumlah daerah. Sekelompok masyarakat kemudian melaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI.

Shares: