Home Ekonomi BKPM Ancam Cabut Izin Perusahaan Tak Kantongi Amdal
EkonomiNews

BKPM Ancam Cabut Izin Perusahaan Tak Kantongi Amdal

Share
BKPM.
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan Omnibus Law UU Cipta Kerja mewajibkan perusahaan besar memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bila ingin melanjutkan produksi. Kewajiban amdal itu memberikan kepastian dalam revolusi lingkungan.

“Dengan UU ini (Cipta Kerja), amdal dimasukkan sebagai izin usaha, supaya kalau orang yang melanggar amdal kami bisa peringatkan, izinnya kami cabut,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (16/10/2020).

Ia menjelaskan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan amdal bukan termasuk izin usaha yang wajib dilampirkan. Karenanya, pemerintah tidak memiliki hak mencabut izin usaha perusahaan kakap yang melanggar amdal.

Namun, pemerintah membenahi persoalan amdal tersebut melalui UU Cipta Kerja. Oleh sebab itu, UU Cipta Kerja mewajibkan lampiran amdal saat perusahaan besar mengajukan izin usaha.

“Tidak ada risiko hukum secara kuat yang menyatakan kalau melanggar amdal, katakanlah usahanya ditutup. Belum ada (preseden) itu, yang ada kami perbaiki terus,” jelasnya.

Bahlil melanjutkan peraturan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan kecil dan menengah. Bagi perusahaan kecil, UU Cipta Kerja menyatakan cukup mengajukan surat pernyataan. Sedangkan, perusahaan menengah harus mengajukan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UPL).

Namun, pemerintah membenahi persoalan amdal tersebut melalui UU Cipta Kerja. Oleh sebab itu, UU Cipta Kerja mewajibkan lampiran amdal saat perusahaan besar mengajukan izin usaha.

“Tidak ada risiko hukum secara kuat yang menyatakan kalau melanggar amdal, katakanlah usahanya ditutup. Belum ada (preseden) itu, yang ada kami perbaiki terus,” jelasnya.

Bahlil melanjutkan peraturan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan kecil dan menengah. Bagi perusahaan kecil, UU Cipta Kerja menyatakan cukup mengajukan surat pernyataan. Sedangkan, perusahaan menengah harus mengajukan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UPL).

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Indonesia dan Malaysia Kompak Batasi Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

POPULARITAS.COM – Indonesia dan Malaysia menunjukkan kesamaan sikap dalam memperkuat perlindungan anak...

InternasionalNews

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

POPULARITAS.COM – Rumor mengejutkan sempat menghebohkan dunia maya setelah beredar kabar mengenai...

EkonomiNews

70 Persen Masyarakat Masih Belum Konsisten Merawat Rupiah

POPULARITAS.COM – Bank Indonesia (BI) mencatat baru 30 persen masyarakat di Aceh...

News

Petani Hilang Terseret Arus Sungai, Tim SAR Telusuri Sungai di Aceh Jaya

POPULARITAS.COM – Tim SAR gabungan mencari seorang petani yang dilaporkan hilang setelah...

Exit mobile version