Ilustrasi, PLTA.
Home Ekonomi BKPM Cabut Izin Investasi PLTA PT Aceh Hydropower di Aceh Barat
EkonomiNews

BKPM Cabut Izin Investasi PLTA PT Aceh Hydropower di Aceh Barat

Share
Share

POPULARITAS.COM – Investasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sebesar 59 Megawatt oleh PT Aceh Hydropower berlokasi di kawasan hutan lindung Kabupaten Aceh Barat kini telah berakhir.

“Masa perpanjangan izin dan kelengkapan perizinan terhadap kegiatan investasi pembangunan PLTA Meureubo 2 di Aceh Barat telah berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” kata Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS seperti dilansir laman Antara, Sabtu (20/3/2021).

Menurutnya, berakhirnya investasi yang diberikan kepada PT Aceh Hydropower tersebut sesuai keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor: 28/1/IPPKH/PMA/2016, Tanggal 13 Desember 2016 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Meureubo 2 sebesar 59 Megawatt.

Di dalam surat tersebut, kata Ramli MS, BKPM sebelumnya telah memberikan izin pinjam pakai lahan hutan lindung di Kabupaten Aceh Barat seluas 46,05 hektare.

Sebelum izin ini berakhir, kata dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga sudah pernah menyurati Direktur Utama PT Aceh Hydropower di Jakarta, dengan surat bernomor: 549/0666/V/2016 perihal Status Proyek PLTA Meureubo 2 pada tanggal 2 Juni 2016.

Di dalam surat tersebut, Pemkab Aceh Barat telah memberikan kesempatan kepada PT Aceh Hydropower agar menyelesaikan progres persyaratan atau kelengkapan proyek dengan pihak terkait, dalam jangka waktu selama enam bulan pada tahun 2016 lalu.

Akan tetapi hingga tahun 2021 ini, kata Ramli MS, PT Aceh Hydropower sama sekali tidak menindaklanjuti surat tersebut, sehingga pemberian izin kepada perusahaan investor tersebut saat ini dinyatakan sudah berakhir.

“Dengan berakhirnya izin tersebut, maka Pemerintah Aceh Barat tidak menutup kemungkinan akan memberikan izin kepada calon investor lain yang serius berinvestasi listrik di Kabupaten Aceh Barat,” kata Bupati Ramli MS menegaskan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Exit mobile version