Home News BKSDA Aceh kerahkan tim atasi gangguan gajah di Bener Meriah
News

BKSDA Aceh kerahkan tim atasi gangguan gajah di Bener Meriah

Share
Hendak ambil durian di kebun, warga Aceh Tengah diserang gajah 
Ilustrasi, dua gajah Sumatra liar memakan pohon pinang di perkebunan warga di Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Kamis (25/11/2021). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/rwa)
Share

POPULARITAS.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengerahkan tim mengatasi gangguan kawanan gajah sumatera (elephant maximus sumatranus) yang dilaporkan merusak kebun masyarakat di Kabupaten Bener Meriah.

“Gangguan kawanan gajah tersebut sudah berlangsung sejak sepekan. Tim juga sudah berupa menggiring satwa dilindungi tersebut ke kawasan hutan,” kata Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto, dikutip dari Antara, Selasa (30/11/2021).

Sebelumnya, kawanan gajah dilaporkan merusak kebun dan rumah warga di Desa Negeri Antara dan Blangrakal, Kecamatan Pintu Rine Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Senin (29/11/2021).

“Kerusakan gangguan gajah yang dilaporkan tersebut sifatnya kumulatif. Sebab, kawanan gajah sudah di tempat tersebut sudah berlangsung sepekan,” katanya.

Tim di lapangan, kata Agus Arianto, juga sudah melakukan berbagai upaya penggiringan serta membuat barier atau penghalang lintasan yang dilalui kawanan satwa dilindungi tersebut.

Sebenarnya, konflik gajah dan manusia di wilayah itu sudah berlangsung lama. Pemerintah daerah bersama BKSDA juga sudah melakukan berbagai upaya, kata Agus Arianto.

“Pemerintah daerah menangani masyarakat terdampak, kami menangani satwanya. Gangguan satwa dilindungi tersebut karena berbagai faktor penyebab,” kata Agus Arianto.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatera hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.

Selain itu juga menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.

“Semua perbuatan terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agus Arianto.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version