Home News BKSDA Aceh Kerahkan Tim Tangani Gajah Liar Masuk Kebun Warga
News

BKSDA Aceh Kerahkan Tim Tangani Gajah Liar Masuk Kebun Warga

Share
Gajah liar ubrak-abrik tanaman warga di Pidie
Ilustrasi, gajah liar
Share

POPULARITAS.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengerahkan tim menangani gajah sumatra (elephas maximus sumatranus) liar yang dilaporkan masuk ke perkebunan warga di kawasan KM41 Jalan Lintas Bireuen-Takengon di Kabupaten Bener Meriah.

Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh, mengatakan tim sudah di lokasi melakukan penanganan sementara serta bersama masyarakat menggiring satwa liar dilindungi tersebut masuk ke kawasan hutan.

“Kami sudah menurunkan tim menangani satu individu gajah liar yang  masuk ke kebun dan mendekati rumah penduduk di Kabupaten Bener Meriah,” kata Ujang Wisnu Barata, dilansir Antara.

Sebelumnya, satu individu gajah jantan dilaporkan memasuki kebun dan mendekati rumah penduduk di KM 41 Jalan Lintas Takengon-Bireuen, Kabupaten Bener Meriah, pada Jumat (1/5/2026).

Selain pengusiran atau penggiringan, kata Ujang Wisnu Barata, tim bersama masyarakat juga melakukan penjagaan bersama guna mencegah satwa liar dilindungi tersebut kembali lagi.

“Kami mengimbau masyarakat berhati-hati dan jangan sendirian ke kebun. Kami juga meminta masyarakat melaporkan ke Call Center BKSDA Aceh atau petugas terdekat jika menjumpai keberadaan gajah agar dapat ditangani secara tepat,” kata Ujang Wisnu Barata.

Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Oleh karenanya, masyarakat diimbau menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.

Selain itu juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.

Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

Exit mobile version