Home News BKSDA Aceh Kerahkan Tim Tangani Kemunculan Harimau di Aceh Timur
News

BKSDA Aceh Kerahkan Tim Tangani Kemunculan Harimau di Aceh Timur

Share
Harimau Sumatera. Foto : HO | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengerahkan tim menangani kemunculan harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) di Kabupaten Aceh Timur.

Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata mengatakan tim tersebut dikerahkan guna mencegah interaksi negatif harimau dengan masyarakat serta berupaya menggiring agar satwa dilindungi tersebut menjauh dari pemukiman warga.

“Kami mengerahkan tim menangani kemunculan harimau sumatra di Kabupaten Aceh Timur. Tim juga sudah mengecek lokasi dan berpatroli di sekitar lokasi kemunculan harimau,” kata Ujang Wisnu Barata, Rabu (5/8/2026), mengutip Antara.

Sebelumnya, seekor harimau sumatra dilaporkan muncul di seputaran pemukiman warga Dusun Alur Merbo, Gampong Pante Kera, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (3/8/2026).

Ujang Wisnu Barata menyebutkan tim memasang kamera untuk memantau pergerakan satwa liar dilindungi tersebut. Tim juga menyerahkan bantuan mercon sebagai upaya antisipasi awal penghalauan harimau sumatra tersebut.

Untuk mencegah interaksi negatif harimau sumatra, ia mengingatkan masyarakat tidak beraktivitas di kebun seorang diri, namun berkelompok. Serta tidak beraktivitas terlalu sore karena harimau biasanya aktif mulai pukul 17.00 WIB hingga 06.00 WIB.

“Kami juga mengimbau masyarakat rutin membersihkan kebun karena harimau bersembunyi di semak belukar. Serta tidak memasang jerat yang dapat memicu konflik yang dapat menyebabkan kematian satwa dilindungi tersebut,” kata Ujang Wisnu Barat.

Berdasarkan daftar kelangkaan satwa dikeluarkan lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), harimau sumatra merupakan satwa hanya ditemukan di Pulau Sumatera, berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian harimau sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tambahan TKD Bencana Aceh Baru 27,67 Persen yang Terealisasi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mendorong percepatan realisasi tambahan Transfer ke Daerah...

News

Batal di Monas, TNI Gelar Puncak HUT Ke-81 di Mabes TNI

POPULARITAS.COM – Tentara Nasional Indonesia (TNI) membatalkan puncak peringatan HUT ke-81 yang...

EkonomiNews

Suahasil : Pelunasan BLBI Tak Kurangi Hak Tagih Negara kepada Obligor dan Debitur

POPULARITAS.COM – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas...

News

Hendak Pulang ke Indonesia, Warga Lhokseumawe Hilang Kontak di Arab Saudi

POPULARITAS.COM – Muhammad Iksan (25), warga Kota Lhokseumawe, Aceh, dilaporkan hilang kontak...

Exit mobile version