Home Hukum BKSDA Aceh Sita Siamang dari Tokoh Masyarakat di Banda Aceh
HukumNews

BKSDA Aceh Sita Siamang dari Tokoh Masyarakat di Banda Aceh

Share
Jpeg
Share

POPULARITAS.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyita seekor individu Siamang (Symphalangus syndactylus) dari tangan warga. Selama ini hewan dilindungi ini dipelihara oleh seorang tokoh masyarakat  di Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo mengatakan, saat petugas BKSDA sebanyak tiga orang dibantu personel Polsek Kuta Alam mendatangi rumah pemilik hewan itu, Kamis (11/1/2018). Mulanya pemilik Siamang itu menolak menyerahkan kepada petugas. Pemilik hewan ini juga meminta kepada petugas agar tidak mempublikasikan identitas dirinya.

“Mulanya agak berat menyerahkan Siamang kepada petugas, karena dia telah pelihara sejak kecil,” kata Sapto Aji Prabowo, Jumat (12/1/2018).

Kendati sempat ditolak oleh pemilik Siamang, sebutnya, petugas kemudian mencoba menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada yang merawat hewan itu, bahwa hewan ini dilindungi oleh undang-undang. Hewan ini hanya boleh dipelihara oleh lembaga konservasi yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Yang bersangkutan kemudian bersedia menyerahkan Siamang kepada petugas BKSDA yang mendatangi kediamannya.  Lalu pemilik Siamang jantan berusia 4 tahun telah dipelihara sejak kecil, menandatangani berita acara serah terima hewan tersebut.

“Selanjutnya dibawa ke kandang pemeliharaan BKSDA Aceh untuk diperiksa kesehatan serta dilakukan perawatan,” jelasnya.

Bila sudah dinyatakan sehat dan siap untuk dilepasliarkan, sebut Sapto, akan segera dikembalikan ke habitatnya. Siamang ini merupakan jenis Gibbon, kelestariannya di alam semakin terancam akibat semakin sempitnya habitat serta ancaman perburuan.

Katanya, BKSDA Aceh sendiri akan terus menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi kelestarian satwa liar di Aceh, demi keseimbangan alam dan kepentingan anak cucu kelak. Evakuasi Siamang dari seorang tokoh masyarakat juga menunjukkan komitmen BKSDA Aceh untuk tidak tebang pilih dalam menindak pemeliharaan illegal satwa dilindungi, baik masyarakat biasa, aparat ataupun tokoh masyarakat.

Menurutnya, kepemilikan satwa dilindungi haruslah dalam bentuk Lembaga Konservasi atau penangkaran yang izinnya diterbitkan menteri LHK. Untuk mendirikan Lembaga Konservasi sendiri ada persyaratan seperti kelayakan tempat, kelengkapan fasilitas, penerapan animal welfare (kesejahteraan satwa), serta memberikan edukasi tentang konservasi satwa liar kepada khalayak.

“Di Aceh sendiri saat ini baru ada 1 Lembaga Konservasi serta 3 lainnya dalam proses perizinan dari kementerian,” tutupnya.[acl]

Share
Tulisan Terkait
News

Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal

POPULARITAS.COM – Baitul Mal Aceh (BMA), terima zakat perusahaan senilai Rp11,947 miliar....

News

Kemenlu Pastikan Seluruh WNI di Nepal Selamat dari Banjir Bandang

POPULARITAS.COM- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan seluruh warga negara Indonesia (WNI)...

News

Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran, KPIA Temui Plt Sekda Aceh

POPULARITAS.COM  – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, didampingi Asisten Administrasi...

News

Menhan : Bantuan Jepang Padamkan Karhutla adalah Kerja Sama Pertahanan

POPULARITAS.COM – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bantuan Jepang terhadap pemadaman...

Exit mobile version