Home News BKSDA kerahkan tim lacak harimau terkam ternak di Aceh Timur
News

BKSDA kerahkan tim lacak harimau terkam ternak di Aceh Timur

Share
Warga menunjukkan luka di tubuh sapi usai diterkam harimau di Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (26/3/2023). ANTARA/HO
Share

POPULARITAS.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengerahkan tim guna melacak satu Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) yang dilaporkan menerkam ternak warga di Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh Kamarudzaman, dikutip dari laman Antara, Selasa (27/3/2023) mengatakan tim sudah bergerak ke lokasi penemuan seekor sapi yang penuh luka akibat terkaman harimau.

“Di lokasi, tim menganalisis wilayah. Hasilnya akan dipelajari, apakah perlu diturunkan pawang harimau, termasuk tindak lanjut penanganan terhadap satwa dilindungi tersebut,” kata Kamarudzaman.

Sebelumnya warga menemukan seekor sapi terbaring dengan luka cakar di sekujur tubuh di area perkebunan PTPN di Julok Rayeuk Selatan, Desa Panton Rayeuk, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (26/3).

Kamarudzaman mengatakan ada beberapa kemungkinan mengapa satwa lindungi tersebut masuk ke perkebunan itu. Kemungkinan pertama, harimau tersebut masuk ke perkebunan karena habitatnya rusak, sehingga tidak ada lagi mangsanya.

Kemungkinan lainnya, induk harimau sedang mengajari anaknya berburu. Namun, karena habitatnya rusak, si anak harimau mencari mangsa hingga ke perkebunan, kata Kamarudzaman.

“Perlu juga diketahui bahwa kerusakan kawasan hutan di Kabupaten Aceh Timur yang merupakan habitat harimau sudah cukup parah. Kerusakan ini karena pembalakan liar serta pembukaan hutan untuk lahan perkebunan,” kata Kamarudzaman.

Harimau Sumatra merupakan satwa dilindungi di Indonesia. Berdasarkan daftar satwa lembaga konservasi internasional, IUCN, menyebutkan Harimau Sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra yang berstatus kritis dan berisiko punah di alam liar.

Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian, khususnya Harimau Sumatra, dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan, satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian, lanjut dia, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi, yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Di samping itu aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar, khususnya Harimau Sumatra dengan manusia, yang berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

Share
Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version