Home News BKSDA kerahkan tim lacak harimau terkam ternak di Aceh Timur
News

BKSDA kerahkan tim lacak harimau terkam ternak di Aceh Timur

Share
Warga menunjukkan luka di tubuh sapi usai diterkam harimau di Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (26/3/2023). ANTARA/HO
Share

POPULARITAS.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengerahkan tim guna melacak satu Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) yang dilaporkan menerkam ternak warga di Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh Kamarudzaman, dikutip dari laman Antara, Selasa (27/3/2023) mengatakan tim sudah bergerak ke lokasi penemuan seekor sapi yang penuh luka akibat terkaman harimau.

“Di lokasi, tim menganalisis wilayah. Hasilnya akan dipelajari, apakah perlu diturunkan pawang harimau, termasuk tindak lanjut penanganan terhadap satwa dilindungi tersebut,” kata Kamarudzaman.

Sebelumnya warga menemukan seekor sapi terbaring dengan luka cakar di sekujur tubuh di area perkebunan PTPN di Julok Rayeuk Selatan, Desa Panton Rayeuk, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (26/3).

Kamarudzaman mengatakan ada beberapa kemungkinan mengapa satwa lindungi tersebut masuk ke perkebunan itu. Kemungkinan pertama, harimau tersebut masuk ke perkebunan karena habitatnya rusak, sehingga tidak ada lagi mangsanya.

Kemungkinan lainnya, induk harimau sedang mengajari anaknya berburu. Namun, karena habitatnya rusak, si anak harimau mencari mangsa hingga ke perkebunan, kata Kamarudzaman.

“Perlu juga diketahui bahwa kerusakan kawasan hutan di Kabupaten Aceh Timur yang merupakan habitat harimau sudah cukup parah. Kerusakan ini karena pembalakan liar serta pembukaan hutan untuk lahan perkebunan,” kata Kamarudzaman.

Harimau Sumatra merupakan satwa dilindungi di Indonesia. Berdasarkan daftar satwa lembaga konservasi internasional, IUCN, menyebutkan Harimau Sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra yang berstatus kritis dan berisiko punah di alam liar.

Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian, khususnya Harimau Sumatra, dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan, satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian, lanjut dia, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi, yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Di samping itu aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar, khususnya Harimau Sumatra dengan manusia, yang berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

Share
Tulisan Terkait
InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...

News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...

InternasionalNews

Sengketa Hak Asuh Hewan Peliharaan Meningkat di China

POPULARITAS.COM – Sengketa hak asuh hewan peliharaan semakin menjadi perhatian di China,...

Exit mobile version