Home News BMKG peringatkan potensi hujan lebat di Aceh
News

BMKG peringatkan potensi hujan lebat di Aceh

Share
BMKG ingatkan potensi hujan di Aceh
Arsip Foto. Pengendara menerobos hujan lebat di jalan protokol Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Share

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperingatkan terdapat potensi hujan lebat di sebagian besar wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Aceh pada Selasa (4/10/2022).

Dalam peringatan dini cuaca dikutip dari Jakarta, Selasa (4/10/2022), BMKG memperingatkan hujan lebat dapat turun di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur.

Hujan lebat juga berpotensi terjadi di wilayah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat dan Papua.

Sementara wilayah Bali dan Sulawesi Tenggara dapat mengalami hujan dengan intensitas yang lebih rendah.

Beberapa kota besar juga diprakirakan mengalami hujan lebat disertai petir pada hari ini seperti Banda Aceh, Bengkulu, Yogyakarta, Gorontalo, Banjarmasin, Samarinda, Bandar Lampung, Pekanbaru, Mamuju dan Medan.

Untuk wilayah DKI Jakarta, hujan ringan berpotensi turun di Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu. Sementara itu, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur diprakirakan mengalami hujan lebat disertai petir.

BMKG memperingatkan bahwa wilayah Provinsi Aceh dan Jawa Barat masuk dalam kategori siaga dampak hujan lebat seperti banjir.

Untuk kategori waspada diberikan kepada Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Banten dan Bali.

Waspada dampak hujan lebat juga berlaku di NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

Exit mobile version