Kantor KCP BNI syariah di Ketapang. (net)
Home Ekonomi BNI Implementasi Layanan Syariah Seluruh Gerai di Aceh
EkonomiNews

BNI Implementasi Layanan Syariah Seluruh Gerai di Aceh

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sudah mengimplementasikan layanan syariah di seluruh gerai (outlet) di Aceh untuk mendukung Qanun yang merupakan aturan pemerintah daerah setempat.

“Seluruh nasabah BNI maupun masyarakat di Aceh yang selama ini melakukan transaksi perbankan konvensional, sudah dapat memperoleh pelayanan perbankan syariah di seluruh outlet kami di provinsi tersebut,” kata Corporate Secretary BNI Meiliana dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.

Menurut dia, dengan mengikuti aturan Qanun, bank BUMN itu mengalihkan fungsi kantor cabang konvensional menjadi syariah. Hingga saat ini, BNI Syariah membuka tujuh kantor cabang pembantu (KCP) berbasis syariah di Provinsi Aceh.

Dia mengungkapkan tujuh kantor tersebut memperkuat 24 unit layanan syariah yang sebelumnya sudah beroperasi di seluruh outlet bank pelat merah itu di Provinsi Aceh, selain empat kantor cabang syariah yang sudah ada.

Pembukaan layanan syariah ini, ujar dia, bertujuan untuk memberikan akses lebih luas kepada masyarakat Aceh untuk bertransaksi syariah. Pembukaan layanan syariah ini juga bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan dan percepatan implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Manajemen bank itu juga sudah melaksanakan sosialisasi terkait seluruh aspek implementasi Qanun, baik dari sisi bisnis maupun kepegawaian bank itu di Provinsi Aceh.

Khusus terkait kepegawaian, pihaknya melaksanakan sosialisasi secara serentak, di Banda Aceh dan Lhokseumawe pada 15 Februari 2020. Dalam sosialisasi itu, Meiliana menyebut ada beberapa aspirasi pegawai terdampak Qanun yang telah disampaikan kepada manajemen pada sosialisasi tersebut.

Aspirasi, kata dia, juga sudah disampaikan secara resmi oleh perwakilan Serikat Pekerja kepada manajemen pada saat dilaksanakannya Musyawarah Nasional (Munas) Serikat Pekerja BNI pada 6 Maret 2020 di Jakarta.

Ia mengatakan manajemen secara terbuka telah menampung masukan tersebut dan akan melakukan kajian komprehensif atas aspirasi tersebut dan melakukan dialog setelah itu.

“Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi dan penyampaian aspirasi tersebut, manajemen bersama perwakilan pegawai yang akan terdampak Qanun telah sepakat untuk menjadwalkan dialog kembali,” katanya.

Meiliana menjelaskan Qanun merupakan produk legislasi yang berskala kedaerahan atau lazim disebut Peraturan Daerah Syariah.

Qanun Aceh, lanjut dia, merupakan Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version