Home Hukum BNN amankan warga Aceh Utara saat bongkar gudang narkoba di Tangerang
HukumNews

BNN amankan warga Aceh Utara saat bongkar gudang narkoba di Tangerang

Share
Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursaid saat penyampaian ungkap kasus pembongkaran gudang narkotika jenis sabu, di kantor BNN Banten, Kamis (7/9/2023). (ANTARA/Desi Purnama Sari)
Share

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil membongkar gudang narkotika jenis sabu yang berupa kamar kontrakan di Periuk, Kota Tangerang, Banten.

Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursaid mengatakan, pengungkapan gudang sabu tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah Banten. Tim pemberantasan BNNP Banten dan Bea Cukai Kanwil Banten kemudian mendalami informasi tersebut.

“Kami pun melakukan penggerebekan di kamar kontrakan yang dijadikan sebagai gudang sabu, yang diketahui sudah digunakan selama satu bulan,” katanya, dikutip dari laman Antara, Jumat (8/9/2023).

Dari hasil penggerebekan pada Rabu (6/9) dua orang tersangka berinisial HS (46) asal Periuk Kota Tangerang dan B (46) asal Aceh Utara berhasil ditangkap, dan menemukan tas hitam berisi 11 sabu yang dibungkus plastik hitam dan satu bungkus plastik bening dengan total berat 12,8 kilogram.

Rohmad mengatakan, kedua tersangka ini merupakan seorang penjaga gudang sabu sekaligus kurir yang mengantarkan sabu ke konsumennya. Sedangkan HS yang juga merupakan tukang bangunan yang ikut membantu mengedarkan sabu ke wilayah Banten dan Jakarta.

“Sabu ini akan dikirim ke Kota Tangerang dan Jakarta melalui jalur darat. dari keterangan tersangka jumlah sabu sebelumnya ada 19 paket, namun tujuh paket sabu tersebut sudah sempat terjual sebelum mereka digerebek oleh petugas BNN Banten,” katanya.

Rohmad menjelaskan, kedua tersangka dibayar Rp10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu yang terjual. Dan saat ini BNN telah mengembangkan kasus ini ke jaringan yang lebih besar karena terindikasi masuk ke jaringan internasional.

“Ini merupakan jaringan baru dari Aceh ke Tangerang mungkin dilempar ke Jakarta, bisa juga juga ke jaringan internasional, nanti akan kita kembangkan,” katanya.

Atas perbuatannya kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 122 Juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsOlahraga

Pebulu Tangkis Legendaris Christian Hadinata, Peraih Emas Terbanyak Indonesia di Asian Games

POPULARITAS.COM – Cabang olahraga (cabor) bulu tangkis selalu menjadi pilar utama penyumbang prestasi tertinggi...

News

Meski Bukit Penggol dan Teletubbies Terbakar, Tapi Wisatawan Tetap Ramai di Bromo

POPULARITAS.COM – Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, masih...

News

Pemkot Subulussalam Perkuat Sinkronisasi Rehab-Rekon Pascabencana dengan K/L

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam, memperkuat sinkronisasi dengan kementerian/lembaga (K/L) dalam...

EkonomiNews

Bicara di KTT BRICS, Prabowo Tekankan Ketahanan dan Kemandirian Negara

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kebersamaan negara-negara BRICS untuk memperkuat...

Exit mobile version