POPULARITAS.COM – Tim gabungan BNN bersama Polri dan Bea Cukai menyita 29 kilogram lebih sabu yang diselundupkan di perairan Kuala Idi, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Minggu, 8 September 2024 lalu.
Selain itu, petugas juga menangkap enam tersangka yang terlibat penyelundupan barang haram asal Thailand ini. Para pelaku ini merupakan jaringan narkotika Malaysia-Indonesia.
Kepala BNN, Marthunis Hukom mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang menyebut adanya pengiriman sabu jumlah besar yang dilakukan oleh jaringan tersebut.
“Atas informasi tersebut kita lakukan penyelidikan dan mendeteksi sebuah kapal nelayan yang diduga membawa sabu,” ujar Marthunis saat konferensi pers di Kantor BNN Aceh, Selasa (17/9/2024).
Tim gabungan lalu memantau kapal tersebut, yang kemudian ditemukan mogok sekitar 20 mil dari Pantai Kuala Idi. Di sinilah, petugas mulai mengamankan barang bukti dan tiga pelaku yakni JP alias PU, SA alias BA dan AL.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 50 bungkus sabu dalam tiga karung, sebelumnya sempat dibuang oleh tiga pelaku, namun akhirnya ditemukan, beratnya 29,25 kilogram,” ungkap jenderal bintang tiga ini.
“Mereka mengaku mendapatkan barang ini dari seseorang berbahasa Thailand di sekitar perairan Pulau Adang, Thailand,” sambung Marthunis, didampingi Pangdam IM, Mayjen TNI Niko Fahrizal beserta Kepala BNN Aceh, Marzuki Ali Basyah dan yang lainnya.
Dari temuan tersebut, tim gabungan kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap tiga tersangka lain yakni PH alias PU, MK dan MN alias NA. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
“Tersangka PH alias PU merupakan koordinator kapal yang diamankan, ia ditangkap di Pelabuhan Perikanan Idi, Blang Geulumpang, Aceh Timur, sedangkan MK dan MN alias NA diamankan di sebuah tambah kawasan Gampong Kuta Lawa,” jelasnya.
Saat ini para tersangka dan seluruh barang bukti yang ada diamankan di BNN Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.
