POULARITAS.COM – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis pencurian berinisial EY (32), warga Aceh Selatan, yang diduga membobol sejumlah rumah di Kota Banda Aceh.
Polisi juga menyita enam unit telepon seluler, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, EY merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jantho pada 2023. Meski telah menjalani hukuman, pelaku kembali melakukan aksi serupa.
“Pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan modus yang sama,” kata Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Kamis (9/7/2026).
Dizha menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari dua laporan korban, yakni Suhatman Rizal dan Liyuzayani, yang melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari rumah mereka pada Juni 2026.
Barang yang hilang antara lain enam telepon seluler berbagai merek, yakni Samsung Galaxy A32, Samsung A05s, iPhone 11, Infinix Hot 50, Oppo A5i, dan Samsung Duos. Selain itu, pelaku juga membawa kabur satu BPKB sepeda motor, STNK, KTP, kunci sepeda motor, serta uang tunai milik korban.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, kata Dizha, penyidik menduga pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak jendela dan mencongkel pintu belakang.
“Liyuzayani baru menyadari barang-barangnya hilang saat hendak melaksanakan shalat Subuh,” ujarnya.
Sementara Suhatman Rizal mendapati telepon genggam yang sedang diisi daya telah raib. Korban juga menemukan pintu belakang rumah terbuka dengan bekas congkelan, sedangkan tas milik istrinya tercecer di dapur dalam keadaan kosong.
Berbekal hasil penyelidikan, Tim Rimueng Koetaradja bersama Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melacak keberadaan pelaku. EY akhirnya ditangkap di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada Selasa (7/7/2026) dini hari. Polisi turut mengamankan barang bukti hasil pencurian.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga EY juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan membongkar rumah di wilayah Kecamatan Syiah Kuala, yakni di Gampong Jeulingke, Rukoh, Lamgugob, dan Tibang. Seluruh dugaan tersebut masih didalami penyidik.
“Saat ini EY ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum,” katanya.
Dizha mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan mengamankan barang-barang berharga serta memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat ditinggalkan maupun ketika beristirahat.
Dizha juga meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal maupun aktivitas yang mencurigakan agar penanganan dapat dilakukan penanganan lebih cepat.


Leave a comment