BNN gagalkan peredaran 6,99 kilogram sabu-sabu di Aceh
Ilustrasi, para pelaku yang diduga menyelundup narkoba jenis sabu 101 kilogram dari Malaysia dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (3/11/2020). FOTO: Muhammad Fadhil/popularitas.com
Home Hukum BNN gagalkan peredaran 6,99 kilogram sabu-sabu di Aceh
HukumNews

BNN gagalkan peredaran 6,99 kilogram sabu-sabu di Aceh

Share
Share

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menggagalkan peredaran 6,99 kilogram narkoba jenis sabu-sabu selama Januari 2023 dengan menangkap lima terduga pengedar barang terlarang tersebut.

Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Sukandar melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Aceh Kombes Pol Mirwazi mengatakan, penindakan terhadap pelaku narkoba tersebut dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP).

“Sepanjang Januari 2023, ada dua penindakan kami lakukan dengan dua TKP berbeda, yakni di Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara serta Meuraxa, Kota Banda Aceh. Total barang bukti mencapai 6,99 kilogram sabu-sabu,” kata Mirwazi, dikutip dari laman Antara, Rabu (1/2/2023).

Penindakan dengan TKP Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, kata Mirwazi, dilakukan pada 16 Januari 2023. Ada tiga terduga pelaku ditangkap, yakni berinisial MY, MM, MR.

“Dari ketiga pelaku tersebut turut diamankan 6,96 kilogram sabu-sabu. Sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam delapan botol plastik air mineral kemudian ditanam di kandang kambing miliki seorang pelaku,” kata Mirwazi.

Penindakan kedua, dengan TKP di kawasan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Dalam penindakan tersebut, tim BNNP Aceh menangkap dua pelaku yakni ZR dam AZ serta mengamankan 29,66 gram sabu-sabu.

Mirwazi mengatakan para pelaku kini ditahan di BNNP Aceh guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Termasuk mengungkap dari mana mereka mendapatkan barang terlarang tersebut.

“Tidak tertutup kemungkinan mereka bagian dari jaringan narkotika internasional. Apalagi narkoba yang masuk ke Aceh semuanya dari luar negeri. Dan Aceh juga menjadi tempat transit narkoba ke Indonesia,” kata Mirzawi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version