Home Hukum BNN limpahkan perkara 105 kg sabu jaringan Malaysia ke Kejari Pidie
HukumNews

BNN limpahkan perkara 105 kg sabu jaringan Malaysia ke Kejari Pidie

Share
Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi dan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat Narkotika Kejaksaan Agung (Kejagung) Tasjrifin, saat memberikan keterangan ke awak media, Kamis (19/10/2023). Foto: Nurzahri/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Badan Nasional Narkotika (BNN) RI melakukan pelimpahan berkas perkara berikut tersangka peredaran 105 Kilogram (Kg) sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie.

Pelimpahan tahap II kasus tindak pidana narkotika itu berlangsung, Kamis (19/10/2023).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pidie, Sukriyadi mengatakan, terdapat tiga tersangka dalam kasus peredaran barang haram yang digagalkan BNN RI di perairan Kecamatan Muara Tiga, Laweung, pada 19 Juni 2023 beberapa bulan lalu.

Para tersangka sabu-sabu seberat 105 Kg itu merupakan warga Kabupaten Pidie Jaya, masing-masing MF (23) dan RM (30) warga Lueng Bimba Kecamatan Meurah Dua, dan HF (37) Geulanggang Ulim.

“Hari ini tahap II perkara sabu-sabu 105 Kg dari Jaksa Agung dan penyidik BNN Pusat,” kata Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi, Kamis (19/10/2023).

Kata dia, sebelum dilakukan tahap dua, proses penelitian berkas hingga dinyatakan lengkap atau P21 dilakukan di Kejagung.

“Namun karena locus perkaranya ada di Kabupaten Pidie, maka tahap II di Kejari Pidie untuk proses peradilan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat Narkotika Kejaksaan Agung (Kejagung) Tasjrifin mengungkapkan kronologi upaya peredaran narkoba dalam jumlah besar itu.

Pada Juni 2019 ketiga tersangka itu mengambil barang haram Malaysia melalui jalur laut dari Mahmudi dengan menggunakan boat.

Sabu-sabu yang dikemas dalam 99 bungkus dan dimasukkan dalam empat karung itu kemudian hendak diserahkan ke orang yang telah ditentukan dari pemilik barang haram itu.

“Saat hendak sampai ke perairan, petugas BNN langsung menabrak boat. Karena memang sudah diintai,” kata Tasjrifin.

Dalam perkara tersebut selain menetapkan tiga tersangka, BNN juga menetapkan beberapa orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version