Home Hukum BNN limpahkan perkara 105 kg sabu jaringan Malaysia ke Kejari Pidie
HukumNews

BNN limpahkan perkara 105 kg sabu jaringan Malaysia ke Kejari Pidie

Share
Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi dan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat Narkotika Kejaksaan Agung (Kejagung) Tasjrifin, saat memberikan keterangan ke awak media, Kamis (19/10/2023). Foto: Nurzahri/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Badan Nasional Narkotika (BNN) RI melakukan pelimpahan berkas perkara berikut tersangka peredaran 105 Kilogram (Kg) sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie.

Pelimpahan tahap II kasus tindak pidana narkotika itu berlangsung, Kamis (19/10/2023).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pidie, Sukriyadi mengatakan, terdapat tiga tersangka dalam kasus peredaran barang haram yang digagalkan BNN RI di perairan Kecamatan Muara Tiga, Laweung, pada 19 Juni 2023 beberapa bulan lalu.

Para tersangka sabu-sabu seberat 105 Kg itu merupakan warga Kabupaten Pidie Jaya, masing-masing MF (23) dan RM (30) warga Lueng Bimba Kecamatan Meurah Dua, dan HF (37) Geulanggang Ulim.

“Hari ini tahap II perkara sabu-sabu 105 Kg dari Jaksa Agung dan penyidik BNN Pusat,” kata Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi, Kamis (19/10/2023).

Kata dia, sebelum dilakukan tahap dua, proses penelitian berkas hingga dinyatakan lengkap atau P21 dilakukan di Kejagung.

“Namun karena locus perkaranya ada di Kabupaten Pidie, maka tahap II di Kejari Pidie untuk proses peradilan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat Narkotika Kejaksaan Agung (Kejagung) Tasjrifin mengungkapkan kronologi upaya peredaran narkoba dalam jumlah besar itu.

Pada Juni 2019 ketiga tersangka itu mengambil barang haram Malaysia melalui jalur laut dari Mahmudi dengan menggunakan boat.

Sabu-sabu yang dikemas dalam 99 bungkus dan dimasukkan dalam empat karung itu kemudian hendak diserahkan ke orang yang telah ditentukan dari pemilik barang haram itu.

“Saat hendak sampai ke perairan, petugas BNN langsung menabrak boat. Karena memang sudah diintai,” kata Tasjrifin.

Dalam perkara tersebut selain menetapkan tiga tersangka, BNN juga menetapkan beberapa orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

Exit mobile version