Kriminalitas

BNN tangkap pengedar narkoba internasional, 19,8 kilogram sabu disita

BNN tangkap pengedar narkoba internasional, 19,8 kilogram sabu disita

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bersama Bea Cukai mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di Palu, Sulawesi Tengah.

Tiga pelaku berinisial H, N dan M diringkus oleh petugas beserta barang bukti seberat 19.846,43 gram atau tepatnya 19,8 kilogram. Diketahui, kelompok ini merupakan jaringan Internasional Malaysia-Indonesia.

Para tersangka berangkat ke Pulau Sebatik menuju Pulau Bunyu untuk mengambil barang haram yang akan diantarkan ke perairan Donggala, Sulawesi Tengah.

Pengungkapan kasus ini, jelasnya, bermula dari seorang pria berinisial N yang dicokok petugas BNN RI di Jalan Tolitoli-Palu tepatnya di Desa Oti, Kecamatam Sindue Tobata, Donggala, Sulawesi Tengah, Senin (18/11/2024) lalu.

“Ia kedapatan membawa sabu sebanyak tujuh bungkus plastik kemasan teh China yang tersimpan di sebuah jirigen warna kuning,” ujar Kepala BNN, Marthinus Hukom melalui siaran pers yang diberikan kepada popularitas.com, Kamis (21/1/2024).

Berdasarkan keterangan N, masih ada sabu yang dibawa oleh temannya yaitu H. Sekira pukul 08.30 WITA, H ditemukan membawa barang bukti sebanyak tiga belas bungkus plastik kemasan teh China dikemas di dalam jeriken warna biru.

“Setelah dilakukan penyidikan, kemudian tim BNN kembali bergerak, sekitar pukul 09.00 WITA seorang laki-laki inisial M berhasil diamankan,” kata Marthinus Hukom.

Berdasarkan keterangan dari H, ia mendapatkan perintah dari seseorang berinisial D (DPO) untuk mengantarkan sabu dari perairan Pulau Bunyu ke perairan Donggala Sulawesi Tengah.

“Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada S yang saat ini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucapnya.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan peredaran, penguasaan, serta konspirasi dalam tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Atas pengungkapan kasus jaringan internasional Malaysia-Indonesia dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan, BNN menyelamatkan 39.692 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Marthinus menambahkan, terungkapnya kasus ini merupakan tindakan serius BNN dalam menyelamatkan generasi muda, khususnya di Sulawesi Tengah dari penyalahgunaan narkotika, dengan memperhatikan dampak buruk yang ditimbulkan.

“Ketahuilah bahwa kejahatan narkotika merupakan ancaman moral dan kemanusiaan. Keberadaannya dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara,” katanya.

“Mari bersama menjaga bangsa ini, demi wujudkan Indonesia Bersinar, Bersih dari Narkoba,” ajak polisi berpangkat jenderal bintang tiga ini.

Shares: