Home Hukum BNNP Aceh bekuk pemilik setengah kilogram sabu di Lhokseumawe
HukumNews

BNNP Aceh bekuk pemilik setengah kilogram sabu di Lhokseumawe

Share
F (39), terduga pemilik setengah kilogram sabu di Lhokseumawe. Foto: dok. BNNP Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh membekuk terduga pemilik setengah kilogram sabu di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (25/8/2023) pukul 20.15 WIB.

Pelaku F (39) merupakan seorang wiraswasta yang merupakan warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Aceh, Kombes Pol Beridiansyah menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku seberat 504,86 gram narkotika jenis sabu.

“Dalam penangkapan ini, tim menyita sabu-sabu 5 paket plastik bening dengan berat 504,86 gram,” kata perwira menengah Polri itu kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).

Selain itu, Tim Pemberantasan BNNP Aceh ikut mengamankan barang bukti non narkoba yaitu satu unit hp androit, KTP, satu dompet, Kartu Indonesia Sehat, SIM A, 2 kartu ATM, 1 unit sepeda motor dan 1 kartu covid.

“Sementara pelaku saat ini telah diamankan petugas BNNP Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version