HeadlineHukum

BNNP Aceh Ungkap Jaringan Narkoba di Lapas Klas II A Banda Aceh

BANDA ACEH (popularitas.com) – Tim Berantas BNNP Aceh mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Lapas Klas II A Banda Aceh yang berada di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak Sabtu 24 Agustus 2019 lalu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Berantas BNNP Aceh mengamankan tiga napi kasus narkoba yang terlibat yakni Irfan, Reza dan Muhyin beserta lima paket sabu seberat 25 gram yang rencananya akan diedarkan di dalam Lapas. Petugas juta menyita tiga unit handphone dan dua buah kaca pirek.

Selain mengamankan tiga orang napi beserta barang bukti lima paket sabu seberat 25 gram itu, BNNP Aceh juga menangkap seorang tersangka lain yang berperan sebagai penyimpan barang haram tersebut di luar lingkup Lapas.

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser melalui Kabid Pemberantasan, Amanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang napi setempat yang mengambil paket sabu dari halaman parkir dan memasukkannya ke dalam lapas.

“Awalnya ada satu napi yang diamankan sipir setelah mengambil paket sabu dari halaman parkir untuk dimasukkan ke Lapas yakni Muhyin, temuan ini dilaporkan ke kita sehingga kita tindak lanjut,” ujarnya Jumat 30 Agustus 2019.

Setelah mengamankan Muhyin, tim juga mengamankan dua napi lainnya yang terlibat yakni Irfan dan Reza. Diketahui, Irfan merupakan pengendali sekaligus pemilik 25 gram sabu yang akan dimasukkan ke dalam lapas oleh Muhyin untuk nantinya diedarkan.

Sementara Reza, kata Kabid Pemberantasan, merupakan penghubung antara Irfan dengan penyedia sabu yang kini masih buron yakni ZA. Diketahui, saat ini ZA berada di luar Aceh, tepatnya di Medan, Sumatera Utara.

“Menurut pengakuan ketiga napi tersebut, ini transaksi yang ketiga kalinya, namun masih terus kita dalami untuk mengungkap tuntas jaringan narkoba di lapas ini,” katanya.

Tim kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan menangkap seorang tersangka lain sebagai penyimpan sabu yakni TM Rizal (28). Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Gampong Meusale, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar dua hari kemudian.

“Dalam penangkapan ini, ditemukan lima paket besar sabu seberat 470 gram yang ditanam pelaku di bawah kandang ayam sedalam 15 sentimeter. Selain itu, ada sebuah timbangan digital, gunting dan kaleng cat yang digunakan untuk menyimpan sabu itu,” jelasnya.

Saat ini, keempat pelaku masih diamankan bersama seluruh barang bukti sabu seberat 495 gram di Kantor BNNP Aceh untuk diproses lanjut. Tim Berantas BNNP Aceh hingga kini masih mencari keberadaan tiga pelaku lain yakni ZA, ZU dan AK.

Diketahui, ZA berperan sebagai penyedia (bandar) sabu, sementara ZU berperan sebagai orang yang menerima paket sabu dari ZA yang selanjutnya diserahkan kepada TM Rizal pada Kamis (22/8/2019) lalu. ZU juga merupakan orang yang menyerahkan lima paket sabu yang akan diantar ke Lapas.

“AK (buron) merupakan orang yang mengantar dan meletakkan sabu di halaman parkir yang kemudian diambil oleh Muhyin, ketiga pelaku lainnya kini masih buron,” pungkas Amanto. (ASM)

Shares: