Home News Bogem Keuchik Lampulo, Kadishub Banda Aceh Divonis 18 Hari Penjara
News

Bogem Keuchik Lampulo, Kadishub Banda Aceh Divonis 18 Hari Penjara

Share
Ruang sidang PN Banda Aceh. (popularitas/Fadhil)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Muzakkir bin M Tulot dijatuhkan vonis 18 hari penjara dan dipotong masa tahanan terkait kasus pemukulan keuchik Lampulo yang ia lakukan pada Januari 2019 lalu.

Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang PN setempat, Kamis, 19 Desember 2019.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Totok Yunarto. Dalam sidang pamungkas itu, Muzakkir Tulot tak didampingi kuasa hukum.

“Menjatuhkan hukuman 18 hari penjara terhadap terdakwa dan dipotong masa tahanan,” baca Totok.

Vonis terhadap Muzakkir Tulot lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman satu bulan penjara. Terkait vonis 18 hari penjara, terdakwa juga tidak ditahan.

Setelah pembacaan putusan, majelis hakim menawarkan dua pilihan pada terdakwa, yakni melakukan banding atau pikir-pikir. Namun, terdakwa memilih pikir-pikir.

Pertanyaan yang sama juga disodorkan untuk Jaksa Penuntut Umum, Syarifah. Namun, ia juga memilih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir untuk terdakwa dan JPU selama 7 hari.

“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Syarifah.

Ringannya hukuman terhadap terdakwa bukan tanpa alasan. Menurut majelis hakim, keputusan itu diambil karena terdakwa sangat kooperatif selama mengikuti persidangan.

Di sisi lain, terdakwa juga sudah berkali-kali meminta maaf atas apa yang ia lakukan terhadap Keuchik Lampulo, Samsul Mukhtar. Sebab, pemukulan yang dilakukan saat itu karena khilaf.

“Semua manusia punya kesalahan, seperti apa yang saya lakukan itu merupakan khilaf, dan sudah berkali-kali meminta maaf,” kata Muzakkir.*(C-008)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version