Ruang sidang PN Banda Aceh. (popularitas/Fadhil)
Home News Bogem Keuchik Lampulo, Kadishub Banda Aceh Divonis 18 Hari Penjara
News

Bogem Keuchik Lampulo, Kadishub Banda Aceh Divonis 18 Hari Penjara

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Muzakkir bin M Tulot dijatuhkan vonis 18 hari penjara dan dipotong masa tahanan terkait kasus pemukulan keuchik Lampulo yang ia lakukan pada Januari 2019 lalu.

Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang PN setempat, Kamis, 19 Desember 2019.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Totok Yunarto. Dalam sidang pamungkas itu, Muzakkir Tulot tak didampingi kuasa hukum.

“Menjatuhkan hukuman 18 hari penjara terhadap terdakwa dan dipotong masa tahanan,” baca Totok.

Vonis terhadap Muzakkir Tulot lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman satu bulan penjara. Terkait vonis 18 hari penjara, terdakwa juga tidak ditahan.

Setelah pembacaan putusan, majelis hakim menawarkan dua pilihan pada terdakwa, yakni melakukan banding atau pikir-pikir. Namun, terdakwa memilih pikir-pikir.

Pertanyaan yang sama juga disodorkan untuk Jaksa Penuntut Umum, Syarifah. Namun, ia juga memilih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir untuk terdakwa dan JPU selama 7 hari.

“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Syarifah.

Ringannya hukuman terhadap terdakwa bukan tanpa alasan. Menurut majelis hakim, keputusan itu diambil karena terdakwa sangat kooperatif selama mengikuti persidangan.

Di sisi lain, terdakwa juga sudah berkali-kali meminta maaf atas apa yang ia lakukan terhadap Keuchik Lampulo, Samsul Mukhtar. Sebab, pemukulan yang dilakukan saat itu karena khilaf.

“Semua manusia punya kesalahan, seperti apa yang saya lakukan itu merupakan khilaf, dan sudah berkali-kali meminta maaf,” kata Muzakkir.*(C-008)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version