POPULARITAS.COM –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap kasus aborsi ilegal di Banda Aceh.
Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat, termasuk seorang bidan berinisial SBR (46).
Dua tersangka lainnya yakni MR (19) dan NJN (42). Polisi juga mendalami dugaan bahwa praktik aborsi yang dilakukan SBR telah berlangsung dalam waktu cukup lama.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu.
“Para pelaku saat ini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan kepentingan pengembangan, karena disinyalir praktik aborsi yang dilakukan oleh bidan SBR sudah lama berjalan,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).
Joko menjelaskan, Kasus tersebut bermula pada 19 Desember 2024 ketika GH, pacar MR, mengaku sedang hamil. Keduanya kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan tersebut.
GH selanjutnya menghubungi NJN yang merupakan ibu kandung MR.
Kepada NJN, lanjut Joko, GH menyampaikan kehamilannya sekaligus meminta uang sebesar Rp6 juta untuk biaya aborsi.
“Setelah memperoleh uang tersebut, NJN kemudian berangkat ke Banda Aceh untuk menemani GH menjalani proses aborsi di tempat praktik bidan SBR di kawasan Punge Jurong, Banda Aceh,” ujarnya.
Menurut Joko, proses aborsi dilakukan dengan cara GH meminum obat yang diberikan SBR. Setelah kandungannya gugur, GH dan NJN membayar Rp2 juta kepada SBR.
Keduanya kemudian membawa janin yang telah dibungkus kain putih untuk ditanam.
Polisi menangkap NJN dan MR pada Senin (10/8/2026), masing-masing di Pulo Aceh dan Banda Aceh. Dua hari kemudian, polisi menangkap SBR di Desa Punge Jurong, Kota Banda Aceh.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata Joko, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya kain putih pembungkus janin, peralatan USG, alat untuk menggali tanah, bukti transfer pembayaran biaya aborsi, obat dan alat yang diduga digunakan dalam proses aborsi, serta sejumlah alat komunikasi.
“Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Joko mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023.
Leave a comment